Polisi Amankan Perempuan di Tayan Hulu, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Editor: Admin author photo

Barang bukti yang diamankan Polres Sanggau. SUARAPONTIANAK/SK
Sanggau (Suara Pontianak) – Polsek Tayan Hulu bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau mengamankan seorang perempuan berinisial NT (44) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Gang Cidayu, Dusun Sosok I, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kamis (20/8/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 17.30 WIB mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah yang dimaksud. Polisi selanjutnya mengamankan NT yang diketahui merupakan pemilik rumah.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan lima bundel plastik bening berklip berukuran kecil yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna merah. Dompet tersebut ditemukan di tempat sampah yang berada di dapur rumah.

Polisi juga menemukan satu paket plastik bening berklip berisi butiran kristal yang diduga sabu. Paket tersebut dibungkus menggunakan tisu putih, kemudian diikat dengan kantong plastik bening dan disimpan di dalam sepatu berwarna merah muda milik terduga pelaku.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar mandi. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket plastik bening berklip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

NT beserta seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan ke Polsek Tayan Hulu untuk penanganan dan pengembangan lebih lanjut bersama Satresnarkoba Polres Sanggau.

Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Robianto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat serta hasil koordinasi antara Polsek Tayan Hulu dan Satresnarkoba Polres Sanggau.

“Kami akan terus mengembangkan kasus untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam pengungkapan perkara narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” ujar Iptu Robianto.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan yang diperoleh untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penanganan sementara, polisi mengamankan dua paket plastik bening berklip berisi butiran kristal yang diduga sabu, satu timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu sepatu berwarna merah muda, lima bundel kantong plastik bening berklip, dua dompet kecil, 12 kantong plastik berklip yang berisi sisa butiran kristal yang diduga bekas kemasan narkotika, serta satu sendok pipet berwarna putih.

Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, NT bersama seluruh barang bukti dibawa Satresnarkoba Polres Sanggau dari Polsek Tayan Hulu ke Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga memastikan seluruh barang bukti akan menjalani pemeriksaan sesuai dengan prosedur penyidikan untuk kepentingan pembuktian perkara.

Dalam perkara tersebut, NT disangkakan terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan pembuktian yang dilakukan penyidik.

Polres Sanggau melalui Satresnarkoba mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Kepolisian menilai pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Setiap informasi yang diberikan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba, dengan tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang menjalani pemeriksaan. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play