Kejati Kalbar Tegaskan Pengalihan Penahanan Terdakwa Edy Chow Merupakan Kewenangan Majelis Hakim

Editor: Admin author photo

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan penjelasan terkait pengalihan jenis penahanan terhadap terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow Anak dari Wartono dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota hingga 7 Agustus 2026.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan penjelasan terkait pengalihan jenis penahanan terhadap terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow Anak dari Wartono dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota hingga 7 Agustus 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa keputusan pengalihan penahanan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang sedang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme hukum yang berlaku dalam proses peradilan pidana serta menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait perubahan status penahanan terdakwa.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum acara pidana,” ujar Wayan, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan ataupun mengubah status penahanan apabila kewenangan tersebut telah berada pada pengadilan. Oleh karena itu, setiap keputusan terkait penahanan terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan menjadi kewenangan Majelis Hakim.

Pengalihan jenis penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tanggal 27 Juli 2026.

Dalam amar penetapan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk mengalihkan penahanan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota sampai dengan 7 Agustus 2026.

Selama menjalani tahanan Kota, terdakwa diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pengadilan, di antaranya melapor setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum serta wajib hadir dalam setiap persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan tersebut dan menyampaikan salinan penetapan kepada terdakwa maupun keluarganya.

Wayan menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara pidana selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi asas due process of law, serta menghormati independensi kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Menurutnya, pemahaman yang utuh mengenai pembagian kewenangan antara aparat penegak hukum sangat penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati setiap penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penuntutan perkara tersebut secara profesional hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Seluruh tahapan penanganan perkara, lanjut Wayan, akan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Di akhir keterangannya, Kejati Kalbar mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus dijaga dengan memberikan ruang kepada Majelis Hakim untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen, imparsial, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan penjelasan tersebut, Kejaksaan berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai mekanisme pengalihan penahanan dan tetap mendukung proses peradilan yang berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play