AQI Pontianak Tembus 354, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya

Editor: Admin author photo
Potret kondisi terkini kota Pontianak, Kalbar, yang diselimuti kabut asap pada Senin (17/8/2026). SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Kualitas udara di Kota Pontianak kembali memburuk di tengah persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Berdasarkan pemantauan IQAir, kualitas udara Pontianak pada Senin (17/8/2026) masuk kategori berbahaya.

Data dari stasiun pemantauan Lab Geofisika, FMIPA, Universitas Tanjungpura yang ditampilkan dalam aplikasi IQAir pada pukul 11.00 WIB mencatat konsentrasi partikulat halus PM2.5 mencapai 252 mikrogram per meter kubik (µg/m³), dengan US AQI berada di angka 354.

Angka tersebut masuk dalam kategori “Berbahaya” pada indikator IQAir. PM2.5 menjadi polutan utama yang terdeteksi. Partikulat berukuran sangat kecil ini dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan sehingga paparan pada konsentrasi tinggi perlu menjadi perhatian.

Kondisi kualitas udara buruk tersebut bukan kali pertama terjadi dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan riwayat pemantauan IQAir, indeks kualitas udara Pontianak pada 9 Agustus 2026 tercatat mencapai 355 dan juga berada dalam kategori berbahaya.

Sementara pada 17 Agustus 2026, indeks kualitas udara kembali berada di angka 354. Kondisi ini menunjukkan persoalan kualitas udara masih menjadi tantangan di tengah musim kemarau dan aktivitas karhutla di sejumlah wilayah Kalbar.

Namun, di tengah memburuknya kualitas udara tersebut, Gubernur Kalbar Ria Norsan tidak memberikan penjelasan mengenai kondisi kabut asap maupun langkah pemerintah provinsi dalam menangani dampaknya.

Ria Norsan sebelumnya bertindak sebagai Inspektur Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Senin (17/8/2026).

Usai upacara, Norsan memberikan sejumlah pernyataan kepada wartawan, terutama terkait persoalan kebangsaan dan penggunaan bendera daerah di sejumlah wilayah Indonesia.

Ketika wartawan hendak menanyakan persoalan kabut asap, Norsan justru menyela pertanyaan tersebut.

“Kabut asap gak usah ya hahaha,” ujarnya sembari tertawa sebelum meninggalkan lokasi.

Dengan demikian, tidak ada penjelasan dari Gubernur Kalbar mengenai kualitas udara Pontianak yang pada saat itu berdasarkan pemantauan IQAir berada pada kategori berbahaya. Norsan juga belum memberikan keterangan terkait langkah pemerintah provinsi dalam merespons dampak kabut asap terhadap masyarakat.

Dalam pernyataannya sebelumnya, Norsan lebih banyak membahas persoalan kebangsaan dan fenomena munculnya bendera daerah di sejumlah wilayah Indonesia. Ia menyinggung penggunaan bendera daerah di Papua, Aceh hingga Kalimantan yang menurutnya menjadi salah satu indikasi mulai menipisnya rasa kebangsaan.

Sementara itu, ancaman karhutla masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Barat. Asap dari kebakaran lahan berpotensi memperburuk kualitas udara, terutama ketika konsentrasi PM2.5 berada pada tingkat tinggi.

Data IQAir yang digunakan dalam pemberitaan ini merupakan hasil pemantauan stasiun Lab Geofisika, FMIPA, Universitas Tanjungpura sebagaimana ditampilkan dalam aplikasi IQAir pada pukul 11.00 WIB, Senin (17/8/2026).

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kualitas udara yang berada pada kategori berbahaya dapat meningkatkan risiko paparan polusi bagi masyarakat. Di tengah ancaman karhutla yang masih berlangsung, pengendalian sumber asap dan perlindungan kesehatan masyarakat menjadi tantangan yang membutuhkan respons cepat serta koordinasi lintas sektor. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play