Pontianak (Suara Pontianak) – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kalimantan Barat untuk Periode III Agustus 2026 resmi ditetapkan. Harga TBS untuk tanaman umur 10 hingga 20 tahun mencapai Rp3.618,74 per kilogram.Ilustrasi – TBS/AI. SUARAPONTIANAK/SK
Penetapan harga tersebut dilakukan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat yang digelar Jumat (21/8/2026). Rapat diikuti unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit, Pabrik Kelapa Sawit (PKS), serta utusan kelembagaan pekebun.
Dalam rapat tersebut, harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.279,31 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp12.588,53 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara Faktor Indeks “K” ditetapkan sebesar 92,32 persen.
Berdasarkan komponen tersebut, Tim Penetapan Harga TBS menetapkan harga sesuai umur tanaman. Untuk tanaman umur tiga tahun, harga TBS ditetapkan Rp2.716,24 per kilogram, umur empat tahun Rp2.920,28, umur lima tahun Rp3.135,69, umur enam tahun Rp3.268,22, umur tujuh tahun Rp3.384,81, umur delapan tahun Rp3.478,75, dan umur sembilan tahun Rp3.544,22 per kilogram.
Tanaman umur 10 hingga 20 tahun menjadi kelompok dengan harga TBS tertinggi, yakni Rp3.618,74 per kilogram.
Sementara itu, untuk tanaman yang telah memasuki usia lebih tua, harga TBS umur 21 tahun ditetapkan Rp3.575,02 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.542,57, umur 23 tahun Rp3.497,68, umur 24 tahun Rp3.399,19, dan umur 25 tahun sebesar Rp3.307,75 per kilogram.
Harga tersebut berlaku untuk Periode III Agustus 2026 atau pembayaran TBS periode 16 hingga 22 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, Tim Penetapan Harga TBS juga menyepakati sejumlah ketentuan terkait perusahaan yang tidak diikutkan dalam perhitungan komponen CPO maupun Indeks “IS”.
PT AAC tidak diikutkan dalam perhitungan harga TBS untuk komponen CPO karena harga CPO perusahaan tersebut tercatat 2,5 persen di atas harga rata-rata Kalimantan Barat. Sementara PT BPJ dan PT BTS tidak diikutkan karena harga CPO perusahaan tersebut tercatat 2,5 persen di bawah harga rata-rata Kalbar.
Untuk komponen IS, sejumlah perusahaan juga tidak diikutkan dalam perhitungan karena harga berada 2,5 persen di atas atau di bawah harga rata-rata Kalimantan Barat.
Perusahaan yang harga IS-nya 2,5 persen di atas rata-rata Kalbar meliputi PT BRU, PT MPE, PT MISP, PT BPK, PT TBSM, PT PHS, PT SISM, PT SAM, PT GUM dan PT AAC. Sedangkan perusahaan yang harga IS-nya 2,5 persen di bawah rata-rata Kalbar meliputi PT PN 4 REG V SGU, PT KSP, PT SDK, PT GKG, PT KPI dan PT MSL.
Dalam rapat tersebut juga dicatat bahwa PT HSL dan PT ANI tidak menyampaikan data kontrak CPO dan PK pada periode ini.
Tim Penetapan Harga TBS turut meminta pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik. Penertiban juga diminta dilakukan terhadap jual beli TBS melalui badan usaha atau CV guna memastikan tata niaga TBS berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan pekebun.
Mulai Periode I Maret 2026, penetapan harga TBS menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Tim juga menegaskan kewajiban setiap perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS untuk hadir dalam rapat penetapan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (6) huruf q.
Selain itu, seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat kembali diingatkan agar membeli TBS pekebun melalui kelembagaan pekebun kelapa sawit dan/atau kelompok pekebun.
Pembelian wajib dilakukan sesuai harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1).
Seluruh PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas provinsi sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (6) huruf i.
Dengan penetapan tersebut, harga TBS periode 16 hingga 22 Agustus 2026 diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam menjaga tata niaga kelapa sawit yang transparan, tertib, serta memberikan kepastian harga bagi pekebun di Kalimantan Barat. [SK]