Dishub Pontianak Perketat Pengawasan Kendaraan Besar dan Pelajar Pasca Kecelakaan Tewaskan Tiga Siswa

Editor: Admin author photo

Dishub Pontianak Perkuat Pengawasan Lalu Lintas. SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Dinas Perhubungan Kota Pontianak memperkuat pengawasan lalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan berulang, khususnya yang melibatkan kendaraan besar dan pengendara usia pelajar.

Langkah tersebut menjadi perhatian serius setelah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga pelajar. Peristiwa itu sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepatuhan seluruh pengguna jalan terhadap aturan keselamatan berkendara.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, pengaturan kendaraan besar di wilayah kota mengacu pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak.

Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wilayah Kota Pontianak wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Untuk kendaraan peti kemas 40 feet, operasionalnya sudah diatur mulai pukul 21.00 sampai 05.00. Sedangkan untuk kendaraan 20 feet, pengaturannya pada jam sibuk, yakni dilarang masuk wilayah kota pada pukul 06.00 sampai 08.00 dan pukul 16.00 sampai 19.00,” ujar Rendrayani, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, pembatasan tersebut diberlakukan karena kapasitas sejumlah ruas jalan di Kota Pontianak masih terbatas. Kondisi itu diperparah dengan belum tersedianya jalan lingkar luar yang dapat menjadi jalur khusus bagi kendaraan angkutan berat.

“Pontianak ini belum memiliki jalan lingkar luar, sehingga kendaraan besar perlu diatur agar tidak bercampur dengan arus padat masyarakat pada jam sibuk,” katanya.

Rendrayani menjelaskan, kendaraan angkutan barang berukuran besar juga tidak dapat melintas secara bebas di seluruh ruas jalan Kota Pontianak. Kendaraan angkutan barang dengan panjang lebih dari enam meter hanya diperbolehkan beroperasi di jalan nasional dan jalan provinsi tertentu sesuai dengan kelas jalan.

Sejumlah ruas yang diperbolehkan untuk kendaraan angkutan dengan panjang lebih dari enam meter di antaranya Jalan Tanjungpura, Jalan Rahadi Usman, Jalan Pak Kasih, Jalan Imam Bonjol, Jalan Adi Sucipto, Jalan Hasanudin, Jalan H Rais A Rahman, Jalan Husein Hamzah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Kom Yos Sudarso, dan Jalan Ya’ M Sabran.

Sementara itu, untuk kendaraan angkutan peti kemas 40 feet, ruas yang diperbolehkan meliputi Jalan Tanjungpura, Jalan Rahadi Usman, Jalan Pak Kasih, Jalan Imam Bonjol, Jalan Adi Sucipto, Jalan Kom Yos Sudarso, dan Jalan Ya’ M Sabran.

“Jadi pembatasannya bukan hanya soal jam, tetapi juga ruas jalan. Kendaraan peti kemas 20 feet dan 40 feet diarahkan untuk tidak melewati Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa. Kendaraan diminta untuk menggunakan Jalan Budi Utomo dan Jalan 28 Oktober,” tambahnya.

Ia menegaskan, pengaturan tersebut penting untuk menekan potensi kepadatan dan kecelakaan, terutama ketika kendaraan berukuran besar beroperasi bersamaan dengan tingginya aktivitas masyarakat.

Risiko tersebut dinilai semakin besar pada jam sibuk ketika arus kendaraan dipadati pelajar, pekerja, pengendara sepeda motor, maupun pengguna jalan lainnya.

Selain memperketat pengaturan kendaraan besar, Pemkot Pontianak juga menyiapkan langkah lain untuk meningkatkan keselamatan pelajar di jalan raya. Salah satunya melalui pengembangan layanan antarjemput siswa.

Layanan antarjemput yang saat ini masih tersedia di wilayah Pontianak Barat direncanakan diperluas ke koridor Pontianak Timur dan Pontianak Utara.

“Ke depan direncanakan ada koridor Timur dan Utara untuk antarjemput anak sekolah. Ini akan kita bahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.

Dishub Kota Pontianak bersama Satlantas juga akan melakukan penertiban terhadap pelajar di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) namun membawa kendaraan bermotor.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kecelakaan sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas sejak usia sekolah.

“Ini bagian dari upaya menjaga keselamatan anak-anak kita. Pelajar yang belum memiliki SIM tidak boleh membawa kendaraan,” tegas Rendrayani.

Rendrayani berharap para pengusaha angkutan, pengemudi kendaraan besar, orang tua, pelajar, serta seluruh pengguna jalan dapat bersama-sama mematuhi ketentuan lalu lintas yang telah ditetapkan.

Menurutnya, keselamatan di jalan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi membutuhkan kesadaran seluruh pengguna jalan.

“Tujuannya jelas, agar lalu lintas di Kota Pontianak lebih tertib, aman, selamat, dan lancar. Pengaturan ini untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play