Reformasi Hukum Pontianak Raih Nilai 98,2 Kategori Istimewa

Editor: Admin author photo

Wako Pontianak Edi Rusdi Kamtono. SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Kota Pontianak meraih nilai 98,2 dengan kategori AA atau Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 yang dilaksanakan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Capaian tersebut menjadi indikator semakin tertib dan berkualitasnya tata kelola regulasi di Kota Pontianak. Nilai tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang akuntabel serta menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, reformasi hukum tidak boleh berhenti pada pencapaian angka penilaian, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, regulasi yang tertib dan berkualitas akan membuat proses pelayanan lebih jelas, pengambilan keputusan pemerintah lebih terukur, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Regulasi yang tertib dan berkualitas akan berdampak pada pelayanan yang lebih baik. Masyarakat membutuhkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan tidak menyulitkan,” ujarnya.

Berdasarkan surat Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI, Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 dilakukan untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan berkualitas.

Dalam penilaian tersebut, Pemerintah Kota Pontianak memperoleh nilai 98,2 dari total 100 dengan kategori AA atau Istimewa. Sejumlah variabel bahkan memperoleh nilai maksimal, di antaranya koordinasi dengan Kementerian Hukum dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.

Edi menjelaskan, harmonisasi regulasi menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan setiap peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Dengan harmonisasi yang baik, regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah diharapkan lebih efektif, memiliki kepastian hukum, serta tidak menimbulkan hambatan dalam implementasinya.

“Setiap kebijakan publik harus memiliki dasar hukum yang baik. Kalau regulasinya tertata, pelaksanaannya lebih mudah dikawal dan manfaatnya lebih cepat dirasakan masyarakat,” katanya.

Selain harmonisasi, Edi menilai evaluasi regulasi secara berkala juga diperlukan untuk memastikan aturan yang berlaku tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Regulasi yang sudah tidak sesuai, berpotensi menghambat pelayanan, atau justru memperpanjang proses birokrasi harus ditinjau dan diperbaiki. Langkah tersebut penting agar kebijakan pemerintah tetap responsif terhadap dinamika masyarakat.

Di sisi lain, penataan database peraturan perundang-undangan menjadi bagian penting dalam memperkuat keterbukaan informasi hukum. Database yang tertata akan memudahkan masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun aparatur pemerintah dalam memperoleh informasi mengenai regulasi yang berlaku.

“Informasi hukum harus mudah diakses. Masyarakat berhak mengetahui aturan yang berlaku, baik terkait pelayanan, perizinan, pajak dan retribusi, lingkungan, maupun pembangunan,” ujarnya.

Edi mengapresiasi seluruh perangkat daerah dan pihak terkait yang telah berkontribusi dalam penyusunan, harmonisasi, evaluasi, serta penataan produk hukum daerah.

Ia berharap capaian kategori AA atau Istimewa tersebut tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi menjadi momentum untuk terus memperkuat kualitas regulasi dan pelayanan publik di Kota Pontianak.

“Nilai istimewa ini harus kita pertahankan. Yang lebih penting, reformasi hukum harus terasa dalam pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan adil,” pungkasnya. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play