Pemkot Pontianak Larang Usaha Beromzet di Atas Rp50 Juta Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Editor: Admin author photo

Sosialisasi Tentang Ketentuan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi. SUARKALBAR.CO.ID/Fajar Bahari. SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan pelaku usaha dengan omzet di atas Rp50 juta per bulan tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kota Pontianak.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengatakan penerbitan surat edaran tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran, yakni bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro yang memang berhak menerimanya.

Hal itu disampaikannya saat kegiatan sosialisasi kepada agen, pangkalan, dan pelaku usaha yang berlangsung di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026).

“Ini agenda sosialisasi tentang penggunaan gas LPG 3 kilogram sesuai surat edaran wali kota. Mudah-mudahan para pangkalan, para agen, beserta pelaku usaha bisa saling punya kesadaran. Penggunaan gas LPG 3 kilogram ini ada yang lebih berhak, ditujukan kepada yang tepat sasaran,” ujar Bahasan.

Menurutnya, pelaku usaha yang telah berkembang dan memiliki omzet lebih dari Rp50 juta per bulan dinilai mampu menggunakan LPG nonsubsidi. Dengan demikian, kuota LPG subsidi dapat lebih terjaga dan tersedia bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Bahasan menegaskan, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kota Pontianak terhadap program pemerintah pusat dalam menjaga efektivitas penyaluran subsidi energi.

“Mereka yang beromzet di atas 50 juta, dan dalam surat edaran itu juga kami berikhtiar untuk membantu negara, pemerintah pusat, dengan melarang ASN untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram,” katanya.

Tidak hanya menyasar pelaku usaha, surat edaran tersebut juga mengatur larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan contoh kepada masyarakat agar subsidi energi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak.

Berdasarkan data Pemkot Pontianak, jumlah ASN di lingkungan pemerintah kota mencapai 6.022 orang. Dengan tidak lagi menggunakan LPG subsidi, diharapkan ketersediaan tabung gas 3 kilogram di pasaran menjadi lebih terjaga.

“Jumlah ASN di Kota Pontianak ini 6.022 orang. Mudah-mudahan dengan ikhtiar kami melarang ASN menggunakan gas 3 kilogram bersubsidi ini menjadi motivasi dan semangat kepada pelaku usaha atau orang kaya untuk sadar tidak menggunakannya,” tegas Bahasan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap distribusi LPG 3 kilogram dapat lebih tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi, serta menjamin ketersediaan pasokan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro yang masih sangat bergantung pada LPG bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play