Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Kota Pontianak masih menemukan sejumlah pelaku usaha dengan omzet di atas Rp50 juta per bulan yang menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Temuan tersebut diperoleh dari hasil razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait di sejumlah lokasi usaha.
Gas Elpiji 3 Kg yang diamankan Satpol PP Pontianak. SUARAPONTIANAK/SK
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengatakan temuan itu menunjukkan masih adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok yang berhak menerima subsidi pemerintah.
“Melakukan razia melalui Pol PP dan instansi terkait itu masih ditemukan beberapa pelaku usaha yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram bagi mereka yang beromzet 50 juta. Berarti ini masih ada oknum pangkalan yang menjual kepada orang yang tidak berhak,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Menurut Bahasan, praktik penyalahgunaan LPG subsidi dapat terjadi melalui berbagai modus sehingga membutuhkan pengawasan dan kesadaran bersama dari seluruh pihak, baik masyarakat maupun aparat terkait.
Ia menilai penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat mengurangi ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Ini banyak versi, banyak teknis yang dilakukan masyarakat. Karena saya yakin keculasan itu bisa terjadi dari masyarakat bawah sampai ke golongan pemerintah di jajaran elite,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, mengungkapkan pola penyalahgunaan LPG 3 kilogram pada tahun 2026 mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika pada 2025 pelanggaran lebih banyak ditemukan pada rumah makan dan restoran, kini penggunaan LPG bersubsidi justru banyak ditemukan di rumah produksi atau industri rumahan yang memiliki kebutuhan gas dalam jumlah besar.
“Yang paling banyak tahun 2025 trennya rumah makan dan restoran. Tapi di 2026 trennya ke rumah produksi, home industri, termasuk usaha Lamongan. Ada yang besar, ada yang kecil. Yang besar lebih parah, satu hari bisa memakai belasan tabung,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sejumlah pelaku usaha mengaku memperoleh pasokan LPG 3 kilogram langsung dari pangkalan. Pengakuan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap rantai distribusi LPG bersubsidi.
“Darimana mereka dapat? Mereka diantarkan dari orang pangkalan, dan itu pengakuan mereka,” kata Welly.
Di sisi lain, pemilik salah satu pangkalan LPG di Pontianak, David, membantah pihaknya menyalurkan LPG bersubsidi kepada pelaku usaha yang tidak berhak. Menurutnya, distribusi LPG 3 kilogram dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan hanya diperuntukkan bagi rumah tangga yang memenuhi persyaratan.
“Masyarakat golongan menengah ke bawah bisa membeli dengan membawa KTP yang terdaftar di MyPertamina ataupun mendaftarkan di pangkalan. Tidak bisa untuk UMKM, yang bisa kami distribusikan hanya rumah tangga,” ujarnya.
David menjelaskan, sistem distribusi LPG subsidi saat ini telah terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina sehingga setiap transaksi dapat dipantau dan jumlah pembelian konsumen dibatasi sesuai kuota yang ditetapkan.
“Tidak bisa. Jatahnya memang di aplikasi bisa diinput lebih dari satu atau dua, tetapi tidak bisa lebih dari itu karena pihak monitoring agen tetap melakukan pengecekan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Pontianak menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan LPG 3 kilogram bersubsidi tepat sasaran. Langkah tersebut sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 yang melarang penggunaan LPG subsidi oleh pelaku usaha beromzet di atas Rp50 juta serta aparatur sipil negara (ASN).
Melalui pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap distribusi LPG bersubsidi dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah tetap terpenuhi dan praktik penyalahgunaan subsidi dapat diminimalkan. [SK]