Penegasan tersebut disampaikan Harisson saat menghadiri Expose Hasil EPPD Tahun 2026 terhadap LPPD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Tahun 2025 secara daring melalui Zoom Meeting di Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (26/8/2026).
Harisson mengatakan EPPD merupakan instrumen penting untuk mengukur capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara sistematis. Pengukuran dilakukan melalui sejumlah indikator, baik indikator kinerja makro maupun indikator kinerja kunci.
Menurutnya, EPPD tidak boleh hanya dimaknai sebagai proses untuk menentukan nilai atau peringkat pemerintah daerah. Lebih dari itu, evaluasi harus mampu memberikan gambaran yang objektif mengenai capaian kinerja pemerintah daerah sekaligus menjadi dasar pembinaan dan perbaikan.
“Pelaksanaan EPPD Tahun 2026 terhadap LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 telah melalui serangkaian tahapan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan, mulai dari penyampaian LPPD, pemenuhan data dan dokumen pendukung, proses evaluasi melalui SILPPD, hingga pembahasan dan finalisasi oleh Tim Daerah,” ujar Harisson.
Ia mengapresiasi seluruh anggota Tim Daerah EPPD Provinsi Kalimantan Barat yang terlibat dalam proses evaluasi. Tim tersebut berasal dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya Inspektorat, BKAD, dan Bapperida, dengan dukungan BPKP serta BPS sebagai instansi vertikal.
Menurut Harisson, keterlibatan lintas instansi menjadi faktor penting untuk menjaga kualitas proses evaluasi. Setiap unsur dapat memberikan perspektif sesuai tugas, kompetensi, dan standar yang telah ditetapkan.
“Sinergi dengan BPS dalam penyediaan data statistik serta BPKP dalam perspektif pengawasan dan tata kelola menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas evaluasi,” katanya.
Selain proses evaluasi, Harisson menyoroti pentingnya kualitas data, khususnya dalam penilaian indikator kinerja makro. Ia meminta data yang digunakan memiliki sumber yang jelas, konsisten, dapat diverifikasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait terus diperkuat sehingga tercipta kesamaan persepsi, peningkatan kualitas data, serta standar pengukuran kinerja yang semakin konsisten.
Lebih lanjut, Harisson menjelaskan EPPD terhadap pemerintah kabupaten/kota merupakan bagian dari peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah Kalimantan Barat.
Ia menilai LPPD memiliki posisi strategis karena menjadi instrumen yang menggambarkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Kewajiban penyampaian LPPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
“Dari proses evaluasi yang telah dilaksanakan, tentu terdapat capaian yang patut kita apresiasi. Namun, kita juga harus melihat secara objektif masih adanya ruang untuk perbaikan,” tegasnya.
Harisson berharap hasil EPPD tidak berhenti sebagai penilaian administratif ataupun sekadar menghasilkan peringkat. Hasil evaluasi harus dimanfaatkan sebagai bahan refleksi bersama untuk memperbaiki kinerja pemerintahan dan meningkatkan kualitas pembangunan daerah.
“Hasil EPPD hendaknya menjadi bahan refleksi bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan daerah ke depan,” pungkasnya. [SK]