Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Optimalkan Pemulihan Aset Negara

Editor: Admin author photo

Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Tiga Kejari. SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melalui Gerakan Lelang Serentak memasuki hari ketiga, Rabu (12/8/2026). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melalui Bidang Pemulihan Aset (Aspem) terus melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan lelang di sejumlah satuan kerja.

Pemantauan dilakukan di tiga kejaksaan negeri, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Kejari Sintang, dan Kejari Ketapang. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan mengoptimalkan pengelolaan serta pemulihan aset, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Di Kejari Sanggau, dua unit kendaraan roda empat jenis pick-up berhasil terjual melalui mekanisme lelang. Kendaraan Daihatsu Gran Max dengan nilai awal Rp78.704.000 terjual dengan nilai akhir Rp91.704.000 setelah diikuti empat peserta.

Sementara itu, satu unit Daihatsu Pick Up lainnya dengan nilai awal Rp52.703.000 berhasil terjual seharga Rp65.203.000 setelah diikuti sembilan peserta.

Dengan demikian, total hasil lelang dua kendaraan tersebut mencapai Rp156.907.000. Tingginya persaingan penawaran menunjukkan bahwa mekanisme lelang yang terbuka dan kompetitif mampu mengoptimalkan nilai aset yang dikuasai negara.

Hasil positif juga terlihat dalam pelaksanaan lelang di Kejari Sintang. Sebanyak empat objek berupa emas berhasil terjual dengan total nilai Rp275.020.000.

Emas seberat 2,5 gram dengan kadar 18 karat, misalnya, terjual dari nilai awal Rp3.680.000 menjadi Rp4.580.000 setelah diikuti lima peserta. Kemudian emas seberat 49,06 gram meningkat dari nilai awal Rp62.891.000 menjadi Rp78.391.000 dengan 10 peserta.

Selanjutnya, emas seberat 55,44 gram terjual dari nilai awal Rp51.911.000 menjadi Rp85.911.000 setelah diikuti sembilan peserta. Sedangkan emas seberat 53,81 gram terjual dari nilai awal Rp94.638.000 menjadi Rp106.138.000 dengan jumlah peserta mencapai 12 orang.

Persaingan tersebut memperlihatkan bahwa proses lelang tidak hanya memberikan kepastian dan keterbukaan dalam pengelolaan aset, tetapi juga membuka peluang untuk memperoleh nilai optimal melalui kompetisi penawaran yang sehat.

Meski demikian, tidak seluruh objek yang ditawarkan berhasil mendapatkan penawar. Di Kejari Sintang, sebanyak 1.519 batang kayu olahan jenis meranti serta satu paket barang rampasan berupa kayu sebanyak 121 batang dan 50 batang belum memperoleh penawaran hingga batas waktu pelaksanaan lelang.

Kondisi serupa terjadi di Kejari Ketapang. Dua objek berupa 81 lempengan atau butiran emas berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 63,04 gram serta dua keping emas juga belum memperoleh penawaran hingga batas waktu lelang.

Kepala Kejati Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) memastikan pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak terus dipantau. Pemantauan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola dan dilelang secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gerakan Lelang Serentak tidak semata-mata menjadi sarana untuk menjual barang sitaan maupun barang rampasan. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengubah aset menjadi nilai ekonomi, mengembalikan nilai tersebut kepada negara, serta memperkuat penerimaan negara bukan pajak.

Melalui pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan, Kejati Kalbar mendorong seluruh proses pemulihan aset berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, aset yang sebelumnya berada dalam penguasaan negara dapat memberikan nilai tambah serta manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play