18 Ruko di Jalan Barito Pontianak Terbakar, Wali Kota Minta Bangunan Segera Diamankan

Editor: Admin author photo

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta bangunan ruko yang terdampak kebakaran di kawasan Jalan Barito, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (26/8/2026) dini hari segera diamankan. SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Sebanyak 18 ruko di kawasan Jalan Barito, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, terdampak kebakaran yang terjadi pada Rabu (26/8/2026) dini hari.

Usai meninjau lokasi kebakaran, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta seluruh bangunan yang terdampak segera diamankan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya korban susulan akibat struktur bangunan yang rusak dan berpotensi runtuh.

“Yang paling penting sekarang diamankan dulu, jangan sampai menimbulkan korban berikutnya,” kata Edi saat meninjau lokasi kebakaran, Rabu pagi.

Berdasarkan keterangan sementara yang diterimanya dari saksi mata, api diduga pertama kali muncul dari salah satu kios. Namun, Edi menegaskan penyebab pasti kebakaran masih harus dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dari hasil peninjauan, kerusakan cukup parah terlihat pada bagian lantai dua hingga lantai tiga bangunan. Kondisi tersebut membuat kawasan bekas kebakaran perlu mendapat perhatian khusus sebelum aktivitas kembali dilakukan.

“Ada kurang lebih 18 ruko. Umumnya kerusakan terjadi di lantai dua sampai lantai tiga,” ujarnya.

Edi menekankan, setelah api berhasil dipadamkan, aspek keselamatan harus menjadi prioritas. Bangunan yang mengalami kerusakan struktur tidak boleh dibiarkan tanpa pengamanan karena sewaktu-waktu dapat membahayakan warga, pemilik, maupun petugas yang berada di sekitar lokasi.

Menurutnya, deretan ruko tersebut merupakan bangunan lama yang sebagian konstruksinya menggunakan material kayu. Kondisi itu membuat api lebih mudah merambat sekaligus meningkatkan risiko kerusakan pada bagian bangunan, terutama lantai atas.

“Ini bangunan lama, konstruksinya kayu. Jadi memang perlu kehati-hatian dalam penanganannya,” jelas Edi.

Terkait status lahan, Edi menjelaskan kawasan tersebut berada di atas tanah milik pemerintah kota yang telah diberikan Hak Guna Bangunan (HGB). Pemerintah Kota Pontianak selanjutnya akan berkoordinasi dengan para pemilik bangunan untuk menentukan langkah penanganan pascakebakaran.

“Ini tanah verponding yang di-HGB-kan. Nanti kita koordinasikan dengan pemilik-pemiliknya,” ungkapnya.

Sementara itu, pemerintah belum dapat menghitung total kerugian akibat kebakaran. Hal tersebut disebabkan berbagai material, barang dagangan, maupun harta benda milik pemilik ruko masih harus didata.

“Kita belum bisa menghitung kerugian. Di dalamnya ada material, benda, dan harta milik pemilik yang belum kita ketahui,” kata Edi.

Edi juga menyebut belum menerima laporan mengenai adanya warga rentan yang tinggal di dalam bangunan terdampak. Meski demikian, pendataan terhadap penghuni dan pemilik ruko tetap dilakukan untuk memastikan kondisi seluruh pihak yang terdampak.

Camat Pontianak Selatan Wulanda Anjaswari mengatakan, berdasarkan data sementara, kebakaran terjadi sekitar pukul 02.15 WIB dan berdampak pada 18 pintu ruko.

“Sebagian besar bangunan merupakan gudang dan toko,” jelas Wulanda.

Pasca kebakaran, garis polisi telah dipasang di sekitar lokasi. Sejumlah pemilik ruko juga mulai melakukan pembersihan terhadap bangunan mereka.

Pemerintah Kota Pontianak bersama instansi terkait akan melanjutkan penanganan pascakebakaran, mulai dari pemeriksaan untuk mengetahui penyebab kebakaran, pendataan kerusakan dan kerugian, hingga memastikan keamanan struktur bangunan.

Langkah pengamanan menjadi perhatian utama agar kawasan tersebut tidak menimbulkan risiko baru bagi masyarakat setelah musibah kebakaran melanda deretan ruko di Jalan Barito. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play