Pontianak (Suara Pontianak) – Satpol PP Kota Pontianak kembali melakukan penertiban terhadap anak yang masih berada di luar rumah pada malam hari melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
Anak-anak di bawah umur yang terjaring penertiban karena melanggar pembatasan jam malam bagi anak.SUARAPONTIANAK/SK
Dalam patroli dan monitoring yang digelar pada Rabu (3/6/2026) malam, petugas menjaring empat anak berusia 15 hingga 16 tahun yang masih beraktivitas di kawasan Jalan Budi Karya atau Ambalat, Kecamatan Pontianak Selatan, setelah pukul 22.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus langkah perlindungan terhadap anak di bawah umur agar tidak berada di luar rumah pada jam rawan.
“Ketentuan dalam Perwa mengatur bahwa anak-anak tidak diperbolehkan berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Usai diamankan, keempat remaja tersebut kemudian didata di kantor Satpol PP sebelum diserahkan ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Kota Pontianak untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Orang tua masing-masing juga dipanggil untuk menjemput sekaligus diberikan edukasi mengenai pentingnya pengawasan anak dalam lingkungan keluarga.
Dari hasil pendataan, tiga anak diketahui berasal dari Wajok, Kabupaten Mempawah, sementara satu lainnya merupakan warga Kota Pontianak.
Sudiyantoro menegaskan, patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Patroli ini kami lakukan untuk memastikan aturan jam malam berjalan efektif sekaligus menjaga situasi ketertiban dan keamanan masyarakat tetap kondusif,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan pembatasan jam malam bukan semata-mata bersifat penindakan, melainkan langkah preventif untuk melindungi anak dari berbagai potensi risiko di luar rumah pada malam hari, seperti tawuran, balap liar, penyalahgunaan narkoba, hingga tindak kriminal lainnya.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan edukasi, dialog, dan pembinaan,” tegasnya.
Selain patroli, Satpol PP juga terus memperkuat sosialisasi aturan jam malam dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengurus RT/RW, serta tokoh masyarakat di lingkungan setempat.
Menurutnya, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada peran aktif keluarga, terutama orang tua, dalam mengawasi aktivitas anak di luar rumah.
“Kami mengajak orang tua untuk meningkatkan pengawasan. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga demi keselamatan dan masa depan anak-anak,” pungkasnya.[SK]