Pemprov Kalbar Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah, Sekda Harisson Tekankan Pelayanan Cepat dan Transparan

Editor: Admin author photo

Sekda Kalbar Harisson saat terima audiensi jajaran REI Kalbar.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan Program Strategis Nasional pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia demi memenuhi kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson saat menerima audiensi DPD REI Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa (19/5/2026).

Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Bapperida Provinsi Kalbar dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalbar. Dalam audiensi tersebut, berbagai persoalan yang menjadi hambatan percepatan pembangunan rumah subsidi dibahas secara serius, mulai dari perizinan, sinkronisasi tata ruang, pembebasan BPHTB, hingga dugaan pungutan liar dalam pelayanan administrasi.

Harisson menegaskan bahwa Program 3 Juta Rumah merupakan program strategis nasional yang membutuhkan sinergi seluruh pemerintah daerah agar implementasinya berjalan optimal di lapangan.

“Program 3 juta rumah ini merupakan program strategis nasional yang harus kita dukung bersama. Kita ingin masyarakat di Kalbar bisa mendapatkan rumah layak huni dengan proses yang cepat, mudah, dan tidak berbelit-belit,” ujarnya.

Menurutnya, kesamaan persepsi antar pemerintah daerah sangat penting agar tidak muncul perbedaan kebijakan maupun prosedur administrasi yang justru menghambat pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat.

“Kita perlu membangun komitmen bersama, jangan sampai ada aturan yang berbeda-beda atau proses yang tidak sinkron di lapangan sehingga menghambat percepatan pembangunan rumah untuk masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga meminta seluruh kendala yang dihadapi pengembang di lapangan segera dikoordinasikan dan diselesaikan bersama, terutama persoalan tata ruang dan pelayanan perizinan yang hingga kini masih menjadi tantangan utama.

“Kendalanya jangan dibiarkan menumpuk. Kalau ada persoalan di lapangan segera dikoordinasikan agar percepatan pembangunan rumah dapat berjalan optimal,” katanya.

Terkait adanya laporan dugaan pungutan liar dalam pelayanan administrasi, Harisson memastikan Pemerintah Provinsi Kalbar terus mengingatkan pemerintah kabupaten/kota agar menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun pengembang.

“Kalau masih ada pungutan liar atau pelayanan yang dipersulit, tentu akan kita ingatkan pemerintah daerahnya. Kita ingin pelayanan publik berjalan baik, cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tuturnya.

Selain penguatan pelayanan, Pemprov Kalbar juga mendorong sosialisasi Program 3 Juta Rumah dilakukan lebih masif kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar target pembangunan rumah di Kalimantan Barat dapat tercapai secara maksimal.

Sementara itu, Ketua DPD REI Kalimantan Barat, Baharudin menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Kalbar terhadap sektor perumahan, khususnya pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Kalbar, khususnya Bapak Sekda, yang sangat terbuka mendengarkan berbagai persoalan di lapangan. Ini menjadi semangat bagi pengembang untuk terus mendukung program pembangunan rumah rakyat,” ungkapnya.

Baharudin berharap percepatan pembangunan rumah subsidi dan kesamaan persepsi di seluruh kabupaten/kota dapat terus diperkuat sehingga manfaat program tersebut segera dirasakan masyarakat luas.

Dalam audiensi itu juga dibahas Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 600.2/1/DISPERKIM.PR Tahun 2026 tentang Percepatan Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Program 3 Juta Rumah Presiden Republik Indonesia.

Surat edaran tersebut menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap percepatan pembangunan rumah melalui kemudahan pelayanan, pengawasan aparatur, penguatan sistem pengaduan masyarakat, inovasi pelayanan publik, hingga kewajiban laporan berkala dari pemerintah kabupaten/kota.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play