Disdukcapil Pontianak Hapus Kewajiban Fotokopi e-KTP, Warga Kini Cukup Cantumkan NIK

Editor: Admin author photo

 

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Yuni Rosdiah, ketika diwawancarai pada Jumat (08/05/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak mulai menerapkan kebijakan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan tidak lagi mewajibkan masyarakat melampirkan fotokopi e-KTP dalam sejumlah pengurusan dokumen.

Kebijakan tersebut menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat sekaligus menyederhanakan proses pelayanan publik. Aturan ini merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang menilai penggunaan fotokopi e-KTP berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data pribadi.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Yuni Rosdiah, mengatakan masyarakat kini hanya perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara benar pada formulir permohonan layanan.

Adapun layanan yang dimaksud meliputi pengurusan akta kelahiran, akta perceraian, surat kehilangan, surat pindah, hingga Surat Keterangan Pindah Tempat (SKPT).

“Untuk pelayanan di Dukcapil, sebenarnya tidak diperlukan lagi fotokopi KTP sepanjang masyarakat sudah menuliskan NIK dengan benar di formulir,” ujar Yuni, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 28 September 2021 yang menegaskan bahwa fotokopi KTP tidak lagi menjadi syarat administrasi apabila pemohon telah mencantumkan NIK secara tepat.

Menurut Yuni, NIK merupakan identitas utama yang digunakan untuk mengakses data kependudukan dalam sistem database nasional. Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti saat menuliskan nomor identitas agar pelayanan dapat berjalan lancar.

“Kami berharap masyarakat benar-benar teliti saat menuliskan NIK. Karena kalau hanya berdasarkan nama, banyak yang sama, sedangkan NIK itu unik,” jelasnya.

Seiring penerapan kebijakan tersebut, Disdukcapil Pontianak juga mulai memperbarui berbagai persyaratan layanan pada situs resminya dengan mengganti ketentuan fotokopi KTP menjadi kewajiban mencantumkan NIK.

Meski demikian, Yuni mengakui penerapan kebijakan serupa di sejumlah instansi lain, seperti perbankan dan rumah sakit, masih membutuhkan waktu. Hal itu disebabkan belum seluruh lembaga memiliki perangkat pembaca chip pada e-KTP.

Ia juga menyinggung keberadaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dinilai dapat menjadi solusi pengganti KTP fisik di masa mendatang. Namun, penerapannya masih memerlukan edukasi kepada masyarakat serta penguatan kebijakan agar dapat digunakan secara luas.

Disdukcapil Pontianak kini terus mengintensifkan pelayanan tanpa fotokopi KTP sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih praktis, cepat, aman, dan ramah perlindungan data pribadi masyarakat.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play