![]() |
| Kejati Kalbar Optimalkan Barang Rampasan Negara sebagai Rupbasan Demi Efisiensi Anggaran.SUARAPONTIANAK/SK |
Kebijakan tersebut dilakukan setelah fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia. Perubahan itu sekaligus membuka peluang bagi institusi Kejaksaan untuk memanfaatkan aset hasil rampasan negara secara lebih produktif guna menunjang penegakan hukum yang efektif dan efisien.
Sebagai implementasi dari kebijakan tersebut, Kejaksaan Negeri Pontianak secara resmi menerima aset BMN hasil rampasan negara dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada Senin (04/05/2026).
Aset yang diterima berupa sebidang tanah seluas 1.053 meter persegi lengkap dengan bangunan lapangan futsal yang berada di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Indah, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Berdasarkan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, aset tersebut memiliki nilai mencapai Rp2,52 miliar dan kini resmi tercatat sebagai Barang Milik Negara.
Ke depan, aset tersebut akan dimanfaatkan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejari Pontianak guna mendukung pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara secara profesional, transparan, akuntabel dan representatif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset serta Kementerian Keuangan RI atas dukungan dan persetujuan Penetapan Status Penggunaan terhadap aset tersebut.
“Pemanfaatan aset negara hasil rampasan sebagai fasilitas pengelolaan barang bukti merupakan bentuk efisiensi yang konkret sekaligus optimalisasi aset negara agar memiliki manfaat langsung bagi penegakan hukum,” ujar Emilwan.
Menurutnya, pemanfaatan aset PSP tersebut juga menjadi bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan dalam merespons perubahan tata kelola Rupbasan secara adaptif dan progresif.
Tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, Kejati Kalbar juga dinilai berperan aktif dalam mendukung penghematan keuangan negara melalui optimalisasi pemanfaatan aset yang sebelumnya belum digunakan secara maksimal.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menciptakan tata kelola aset negara yang lebih efektif, efisien dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi institusi penegakan hukum maupun masyarakat luas.[SK]