Keterhunian Rumah Subsidi FLPP di Kalbar Tembus 94 Persen, Bukti Hunian Tepat Sasaran

Editor: Admin author photo

Monev sektor perumahan yang dilaksanakan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) di Kalimantan Barat, pada Rabu (20/05/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Tingkat keterhunian rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Kalimantan Barat mencapai 94 persen. Angka tersebut menempatkan Kalimantan Barat di peringkat ke-9 nasional dalam penyerapan program FLPP sekaligus menjadi indikator tingginya kebutuhan masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau.

Capaian itu menjadi sorotan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) sektor perumahan yang dilaksanakan BP Tapera di Pontianak, Rabu (20/05/2026).

Kegiatan monitoring dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program rumah subsidi agar berjalan efektif, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dalam agenda tersebut, tim monitoring melakukan kunjungan lapangan ke kawasan perumahan Barunia Residence 6 serta sejumlah lokasi perumahan lainnya guna melihat langsung kondisi rumah, tingkat keterhunian, hingga implementasi program subsidi di lapangan.

Kegiatan itu turut dihadiri Direktur Operasi Pemanfaatan BP Tapera, Muhammad Nauval Al-Ammari, jajaran BP Tapera, Direksi Bank Syariah Indonesia Cabang Pontianak, DPD REI Kalimantan Barat, serta sejumlah pemangku kepentingan sektor perumahan di Kalimantan Barat.

Ketua DPD REI Kalimantan Barat, Baharudin, mengatakan tingginya tingkat keterhunian menunjukkan bahwa program rumah subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal layak.

“Tingkat keterhunian yang tinggi menunjukkan bahwa program rumah subsidi tidak berhenti pada aspek penjualan semata, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat akan hunian. Keterhunian menjadi indikator bahwa rumah yang dibangun memberi manfaat nyata dan ditempati oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Menurut Baharudin, keberhasilan tersebut harus dijaga bersama dengan memastikan kualitas pembangunan tetap sesuai standar teknis dan regulasi pemerintah.

“Capaian ini harus dijaga bersama. Pengembang perlu memastikan pembangunan dilakukan sesuai ketentuan teknis, spesifikasi bangunan, serta standar yang telah ditetapkan pemerintah. Program rumah subsidi bukan hanya mengejar kuantitas, tetapi juga menjaga kualitas dan keberlanjutan hunian,” katanya.

Ia menjelaskan, program FLPP tidak hanya memberikan kemudahan akses pembiayaan rumah dengan bunga tetap yang terjangkau, tetapi juga memberikan perlindungan tambahan bagi konsumen melalui asuransi.

“Program rumah subsidi melalui FLPP bukan hanya memberikan kemudahan akses pembiayaan dengan skema suku bunga tetap yang terjangkau, tetapi juga menghadirkan perlindungan bagi masyarakat. Konsumen memperoleh manfaat perlindungan melalui asuransi jiwa dan asuransi kebakaran rumah sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman terhadap risiko tertentu,” jelasnya.

Baharudin menegaskan bahwa manfaat utama subsidi perumahan diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya MBR, sementara pengembang bertanggung jawab menyediakan rumah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu dipahami bahwa yang menerima manfaat subsidi adalah masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Dukungan pemerintah diberikan agar masyarakat memperoleh akses pembiayaan dengan cicilan yang lebih terjangkau melalui skema suku bunga tetap 5 persen. Pengembang berperan menyediakan rumah sesuai standar dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain kualitas bangunan, ia juga mengingatkan pentingnya pembangunan sarana dasar dan fasilitas pendukung agar rumah yang dibangun benar-benar siap dihuni dan nyaman bagi masyarakat.

“Pengembang juga perlu memastikan pembangunan sarana dasar, termasuk akses jalan lingkungan dan fasilitas pendukung lainnya, dilakukan tepat waktu agar rumah yang dibangun benar-benar siap dihuni dan memberi kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.

Baharudin turut menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan harga rumah subsidi di Kalimantan Barat yang saat ini ditetapkan sebesar Rp182 juta.

“Rumah subsidi hadir untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak. Karena itu, seluruh pihak harus menjaga kepatuhan terhadap aturan, termasuk ketentuan harga jual rumah subsidi sebesar Rp182 juta sesuai ketetapan yang berlaku di Kalimantan Barat. Ketentuan tersebut harus dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat penerima manfaat,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan program perumahan tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang dibangun, tetapi juga kualitas hunian, tingkat keterhunian, kepatuhan terhadap regulasi, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

“Keberhasilan program perumahan tidak diukur dari banyaknya rumah yang dibangun semata, tetapi juga dari kualitas, keterhunian, kepatuhan regulasi, dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Di situlah ekosistem perumahan yang sehat dibangun,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play