Hal tersebut diungkapkan Relawan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Kalimantan Barat, Harif Darman, berdasarkan pengalamannya mendampingi saksi dan korban berbagai tindak pidana, termasuk anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Harif menjelaskan, SSK merupakan relawan berbasis komunitas yang dibentuk oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keberadaan SSK menjadi penghubung antara saksi atau korban dengan LPSK, termasuk membantu proses awal permohonan perlindungan di tingkat lokal.
“SSK bergerak menjangkau atau menjembatani saksi atau korban ke LPSK. Membantu proses pemulihan dan pendaftaran permohonan perlindungan awal di tingkat lokal. Mengurangi rasa takut saksi atau korban yang ingin melapor dan melawan ketidakadilan,” kata Harif kepada Suarakalbar.co.id, Selasa (11/8/2026).
SSK Kalimantan Barat sendiri terbentuk pada Agustus 2023. Saat ini terdapat 58 relawan yang berasal dari berbagai latar belakang komunitas, mulai dari bidang perlindungan anak, lembaga bantuan hukum, mahasiswa, pemadam kebakaran hingga kelompok masyarakat lainnya.
Menurut Harif, pendampingan terhadap korban tidak berhenti pada proses pelaporan maupun penanganan perkara secara hukum. Pendamping juga harus memastikan korban mendapatkan rasa aman, dukungan psikologis dan hak-haknya sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
“Untuk menghilangkan rasa trauma bagi saksi atau korban memang tidak mudah. Kami selalu memberikan rasa aman dan membawa saksi atau korban ke psikolog. Setelah itu baru kami memberikan hak-hak korban,” ujarnya.
Salah satu pengalaman yang pernah ditangani Harif adalah ketika mendampingi seorang anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh orang dewasa. Kondisi korban yang mengalami trauma membuat proses pendampingan harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh mengabaikan kondisi psikologisnya.
Harif bersama pihak terkait mendampingi korban dalam sejumlah tahapan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan visum, layanan psikologis hingga proses perhitungan restitusi.
Pendampingan tersebut dilakukan dengan mengutamakan perspektif korban agar proses hukum yang dijalani tidak menimbulkan tekanan psikologis yang semakin berat.
“Pendampingan dan penjangkauan dilakukan dengan memprioritaskan pendekatan psikologis berdasarkan perspektif korban. Hal tersebut untuk meminimalkan kerugian secara psikologis yang sangat rentan terjadi pada korban atau saksi tindak pidana,” jelasnya.
Harif juga pernah mendapatkan tugas mendampingi korban dalam kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian publik di Pontianak pada 2025. Dalam kasus tersebut, pendampingan dilakukan untuk memastikan korban tetap merasa aman selama menjalani proses hukum.
Korban sempat dipindahkan dari tempat tinggalnya sebagai bagian dari upaya perlindungan. Selain itu, pendampingan diberikan saat korban membuat laporan polisi hingga mendapatkan akses terhadap layanan psikologis.
Menurut Harif, membangun kembali rasa percaya korban merupakan salah satu tantangan terbesar dalam proses pendampingan. Korban kekerasan, terutama kekerasan seksual, umumnya berada dalam kondisi psikologis yang sangat rentan.
“Korban dan saksi tindak pidana umumnya mengalami trauma luar biasa. Jadi yang dilakukan adalah pendampingan dengan penjangkauan secara baik, sehingga hal tersebut akan membuat rasa aman dan nyaman. Pada akhirnya saksi maupun korban akan memiliki kepercayaan kepada pendamping atau SSK,” katanya.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Harif mengaku kerap menghadapi situasi emosional, terutama ketika harus mendampingi korban anak. Naluri sebagai orang tua membuatnya ikut merasakan beratnya kondisi yang dialami korban.
“Rasa yang dirasakan adalah seperti merasakan saksi atau korban itu anak sendiri. Ketika melihat korban sodomi ataupun kekerasan seksual, saya merasakannya. Saksi ataupun korban seperti anak, sehingga kita harus benar-benar menanyakan apa yang sebenarnya terjadi,” ungkapnya.
Namun, Harif menegaskan proses menggali informasi dari korban harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Cara bertanya yang keliru justru dapat membuat korban kembali mengalami tekanan atau trauma.
Menurutnya, pendamping harus terlebih dahulu memahami kondisi psikologis korban sebelum menggali informasi mengenai tindak pidana yang dialami. Pendekatan yang berorientasi pada korban menjadi bagian penting agar proses pendampingan tidak berubah menjadi pengalaman traumatis baru.
Salah satu kasus yang paling membekas bagi Harif adalah ketika mendampingi seorang anak perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri.
Dalam proses pendampingan, korban menceritakan secara panjang mengenai kejadian yang dialaminya. Harif mengaku harus menahan emosi ketika mendengarkan cerita tersebut.
“Sejauh ini yang paling mengerikan terkait kejahatan terhadap anak perempuan, baik itu pemerkosaan, pencabulan dan lain-lain. Saya sempat menahan tangis,” ucapnya.
Kondisi emosional tersebut bahkan terbawa hingga proses persidangan. Harif mengatakan suasana ruang sidang menjadi penuh haru ketika kronologi perkara disampaikan dan cerita korban didengarkan oleh majelis hakim serta orang-orang yang hadir.
“Anak yang kita tangani kasus pemerkosaan oleh tetangga korban. Dia cerita panjang menceritakan kejadiannya. Dramatis hingga hakim pun menangis mendengarkan kronologis kejadian dan semua dalam ruangan sidang meneteskan air mata,” tuturnya.
Pengalaman tersebut semakin menguatkan harapan Harif agar kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak kembali terjadi. Sebagai pendamping, ia menyadari tidak dapat menghapus apa yang telah dialami korban, tetapi dapat memberikan dukungan agar korban tidak menghadapi proses hukum seorang diri.
“Di situlah kita sebagai manusia biasa berdoa, semoga saja anak-anak kita tidak merasakan seperti ini,” katanya.
Harif juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindak pidana, terutama kasus yang melibatkan anak dan kelompok rentan. Menurutnya, keberanian untuk melapor menjadi langkah penting agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.
“Jangan takut untuk mengadukan perkaranya. Jangan takut untuk melapor jika tidak dapat, hubungi kami Sahabat Saksi dan Korban,” imbaunya.
Ia menegaskan, pendampingan yang dilakukan SSK tidak semata-mata diarahkan untuk memastikan pelaku diproses secara hukum. Di sisi lain, hak, keamanan, kenyamanan dan pemulihan korban juga harus menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.
“Kami dari pendamping tidak hanya menuju ke pelaku saja, tapi keadilan bagi korban. Kami juga harus memberikan rasa nyaman dan rasa aman bagi saksi dan korban,” pungkasnya. [SK]
