Kejar Pelaku hingga Perkebunan Sawit, Polres Sambas Sita 722 Gram Sabu di Wilayah Perbatasan

Editor: Admin author photo

BB narkoba.SUARAPONTIANAK/SK
Sambas (Suara Pontianak) – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Kabupaten Sambas berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas. Seorang pria berinisial WS alias W ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan perkebunan kelapa sawit. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 722,22 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pengiriman sabu yang akan melintas di wilayah Kecamatan Sajingan Besar pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sambas langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama anggota Polsek Sajingan Besar untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas yang dicurigai terkait peredaran narkotika.

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap bahaya peredaran narkoba.

“Polres Sambas akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Sadoko, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di Jalan Negara Sajingan Besar, tepatnya di sekitar gerbang Masjid Al Subhan Nur, Desa Sanatab. Saat hendak diamankan, pelaku berupaya melarikan diri menuju kawasan perkebunan kelapa sawit milik warga.

Aksi pengejaran berlangsung cukup menegangkan selama kurang lebih 30 menit. Dalam upaya menghindari petugas, pelaku bahkan sempat menumpang sebuah mobil Grand Max yang sedang mengangkut bibit sawit sebelum kembali turun dan bersembunyi di area bekas Kantor PT Waskita Karya.

“Pelaku sempat menumpang sebuah mobil Grand Max yang mengangkut bibit sawit sebelum kembali bersembunyi di kawasan bekas Kantor PT Waskita Karya,” jelasnya.

Meski berusaha mengelabui petugas dengan berpindah-pindah lokasi, pelarian WS akhirnya berhasil dihentikan. Tim Satresnarkoba yang terus melakukan pengejaran berhasil menemukan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dibawanya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang hitam milik tersangka, petugas menemukan dua bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

“Di dalam tas selempang tersebut ditemukan dua bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 722,22 gram,” ungkap AKP Sadoko.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario, tas selempang berwarna hitam, serta kantong plastik hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman hukuman berat.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Sadoko.

Polres Sambas turut memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi sehingga upaya pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

“Polres Sambas menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkas AKP Sadoko.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play