Sanggau (Suara Pontianak) – Polsek Kapuas, Polres Sanggau, berhasil mengamankan seorang pria berinisial DL (59), warga Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang, yang diduga terlibat kasus pencurian satu unit sepeda motor di kawasan Area Kandang Ayam milik Akien, Lingkungan Embaong, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau..jpeg)
Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Motor di Sanggau. SUARAPONTIANAK/SK
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) dini hari. Kasus itu diketahui sekitar pukul 05.00 WIB setelah korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di area mess tempatnya bekerja sudah tidak berada di lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban pada Selasa malam (7/7/2026) memarkirkan sepeda motor Yamaha MX-King warna biru miliknya di kawasan kandang ayam sebelum masuk ke mess untuk beristirahat bersama sejumlah rekan kerja.
Keesokan paginya, saat hendak menggunakan kendaraan tersebut, korban terkejut karena sepeda motor miliknya telah hilang. Kecurigaan kemudian mengarah kepada salah satu rekan yang berada di lokasi saat kejadian.
Saat korban melakukan pencarian, terduga pelaku diketahui sudah tidak berada di tempat. Barang-barang pribadi milik yang bersangkutan juga telah dibawa pergi. Upaya menghubungi melalui telepon seluler tidak berhasil karena nomor yang digunakan sudah tidak aktif.
Korban kemudian mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, namun tidak menemukan keberadaan sepeda motornya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kapuas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kapuas langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan gelar perkara, hingga mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil penanganan perkara, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha MX-King warna biru serta satu lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolsek Kapuas IPTU Marianus mengatakan, pihaknya akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan yang diterima masyarakat. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta tetap menjunjung tinggi hak seluruh pihak yang terlibat,” ujar IPTU Marianus.
Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan hingga seluruh kelengkapan berkas perkara terpenuhi dan dapat dilimpahkan sesuai tahapan hukum.
Kapolsek Kapuas juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan maupun barang berharga lainnya. Penggunaan tempat parkir yang aman serta tambahan sistem pengamanan kendaraan dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini penyidik Polsek Kapuas masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses hukum berjalan secara tuntas, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. [SK]