Landak (Suara Pontianak) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam penindakan di Kecamatan Menyuke, polisi mengamankan dua pria berinisial D dan RB serta menyita barang bukti kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,52 gram..jpeg)
Barang Bukti Sabu. SUARAPONTIANAK/SK
Keduanya diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi Jalan Raya Darit-Meranti, tepatnya di depan Kuburan Katolik Sejongko, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yulianus.
Ia menjelaskan, penindakan bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Landak mendapati D dan RB yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat diamankan petugas, D disebut sempat membuang sebuah kantong klip transparan menggunakan tangan kanannya. Petugas kemudian memeriksa benda tersebut dan menemukan plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu.
Barang tersebut ditemukan dalam kondisi dibungkus menggunakan dua lembar tisu berwarna putih dan sebuah kantong plastik hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan, barang bukti kristal yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto 20,52 gram.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap D. Dari saku celana bagian depan sebelah kiri ditemukan satu unit telepon seluler merek Vivo Y21 warna ungu.
Sementara dari saku celana bagian depan sebelah kanan, polisi menemukan satu bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih yang di dalamnya terdapat tiga sedotan pipet plastik warna putih, satu korek api warna kuning, satu korek telinga dan satu buah kaca Fanbo yang dibalut menggunakan lembaran timah rokok.
Penggeledahan juga dilakukan terhadap RB. Dari tangan RB, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek Redmi 13C warna Clover Green.
Polisi turut memeriksa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan lis biru, nomor polisi P 5928 RS, lengkap dengan kunci. Namun, dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.
D dan RB bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari D berupa satu kantong klip transparan yang berisi satu plastik klip transparan dengan kristal yang diduga sabu seberat bruto 20,52 gram, dua lembar tisu putih, satu kantong plastik hitam, satu unit Vivo Y21 warna ungu, satu bungkus rokok Sampoerna Mild, tiga sedotan pipet plastik, satu korek api warna kuning, satu korek telinga dan satu buah kaca Fanbo.
Sedangkan dari RB, polisi mengamankan satu unit handphone Redmi 13C warna Clover Green serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru dengan nomor polisi P 5928 RS beserta kuncinya.
Iptu Yulianus menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara terang asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
“Tindak lanjut yang kami lakukan antara lain tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, kemudian uji barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan pemberkasan hingga proses penyidikan selesai,” jelasnya.
Dalam proses hukum, para terlapor diproses berdasarkan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Landak mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika,” pungkas Iptu Yulianus.
Pengungkapan tersebut kembali menegaskan komitmen Polres Landak dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kecamatan dan desa. Kepolisian juga memastikan setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika. [SK]