Polisi Ungkap Kasus Penembakan Pengusaha Singkawang, Tiga Tersangka Diamankan

Editor: Admin author photo

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum didampingi Kasi Humas Polres Singkawang Iptu Hidayatno saat memimpin konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (3/8/2026). SUARAPONTIANAK/SK
Singkawang (Suara Pontianak) – Satreskrim Polres Singkawang bersama tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang pengusaha, Cung Su Liat alias Aliat (55), di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Sedau, Kota Singkawang, Senin (3/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial S (38), TSP alias Aphin, dan MS. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan intensif terkait peristiwa penembakan yang terjadi sekitar pukul 07.10 WIB.

Korban sebelumnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dengan peran berbeda.

Tersangka S diduga sebagai eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban menggunakan senapan angin. Sementara tersangka TSP alias Aphin diduga sebagai pihak yang merencanakan aksi tersebut sekaligus menjadi otak intelektual dalam kasus ini. Adapun tersangka MS diduga membantu pelaksanaan aksi penembakan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengaku melakukan aksi tersebut karena mendapat iming-iming sejumlah uang dari tersangka TSP.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka TSP alias Aphin diketahui merupakan adik kandung korban.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu unit senapan angin, uang tunai sebesar Rp15,3 juta, sejumlah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Ketiga tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Singkawang. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku, dengan ancaman pidana sesuai aturan perundang-undangan. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play