Polda Kalbar Ungkap 10 Kasus PETI, 13 Tersangka dan 3,47 Kilogram Emas Disita

Editor: Admin author photo

Kegiatan konferensi pers terkait PETI di Polda Kalbar pada Rabu (19/8/2026). SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama jajaran Polres mengungkap 10 kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) dalam periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dan mengamankan 13 tersangka. Sebanyak empat kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, sedangkan enam kasus lainnya ditangani Polres jajaran.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

“Dalam 10 kasus itu, empat kasus ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kalimantan Barat, kemudian enam kasus ditangani oleh Polres jajaran. Jumlah tersangka yang saat ini diamankan sebanyak 13 orang,” ujar Bambang dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Dari 10 perkara tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti itu terdiri atas emas seberat 3.474,58 gram atau sekitar 3,47 kilogram, uang tunai Rp315.515.000, empat unit mesin dompeng, 11 unit telepon seluler, serta 14 unit timbangan digital.

Bambang menegaskan, penindakan terhadap aktivitas PETI tidak hanya menyasar pekerja yang berada di lokasi pertambangan. Polisi juga membidik pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam mata rantai aktivitas pertambangan ilegal.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa Polda Kalbar tidak hanya menyasar pelaku atau pekerja di lapangan saja, tetapi juga menjalankan penindakan terhadap pemodal, penampung hasil kejahatan, atau penjual hasil kejahatan,” tegasnya.

Menurut Bambang, aktivitas PETI memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar persoalan tindak pidana. Praktik pertambangan ilegal berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan sekaligus menghilangkan potensi pendapatan negara.

“Jadi kejahatan ini bukan hanya sekadar masalah pemeriksaan saja, namun berakibat fatal dari kerusakan lingkungan hidup, hilangnya pendapatan negara secara masif,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas PETI di lingkungan tempat tinggal maupun wilayah sekitarnya.

“Oleh karena itu, Polda Kalbar selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam rangkaian pertambangan ilegal dan kami harapkan untuk segera melapor apabila di wilayah atau di wilayah terdekatnya terdapat aktivitas pertambangan ilegal,” kata Bambang.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi penegasan bahwa pemberantasan PETI di Kalimantan Barat tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan, tetapi juga diarahkan untuk memutus rantai pendanaan, penampungan, hingga perdagangan hasil pertambangan ilegal. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play