Dua penghargaan tersebut diberikan atas kinerja Pemkot Pontianak dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta capaian Indeks Reformasi Hukum.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, kedua penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola hukum dan menyediakan informasi hukum bagi masyarakat.
“Pemerintah Kota Pontianak memperoleh penghargaan dua kategori, yaitu kinerja dalam pengelolaan JDIH dan penilaian Indeks Reformasi Hukum,” ujar Amirullah.
Pada kategori pengelolaan JDIH, Kota Pontianak meraih predikat istimewa. Capaian tersebut menunjukkan pengelolaan dokumen dan informasi hukum daerah semakin tertata serta dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai bagian dari pelayanan publik.
Sementara pada penilaian Indeks Reformasi Hukum, Kota Pontianak juga memperoleh predikat istimewa. Penghargaan tersebut menjadi indikator bahwa pelaksanaan reformasi hukum di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak mendapatkan penilaian positif dari pemerintah pusat.
“Ini bukti kerja Pemerintah Kota Pontianak dalam pengelolaan bidang hukum, khususnya pengelolaan JDIH dan reformasi hukum, yang dinilai oleh pemerintah pusat melalui Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat,” katanya.
Amirullah menyebut Kota Pontianak memperoleh nilai terbaik di tingkat daerah se-Kalimantan Barat. Menurutnya, capaian tersebut menjadi motivasi bagi Pemkot Pontianak untuk terus memperkuat tata kelola regulasi sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi hukum.
Ia menegaskan, penghargaan tersebut bukan semata-mata hasil kerja satu organisasi perangkat daerah. Capaian itu merupakan buah kolaborasi berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan sektor hukum di Kota Pontianak.
“Ini merupakan wujud kerja sama semua pihak dan stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan sektor hukum di Kota Pontianak,” ujarnya.
Menurut Amirullah, penghargaan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai pencapaian administratif. Lebih dari itu, capaian tersebut harus memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pengelolaan hukum yang semakin baik, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi mengenai peraturan, memahami ketentuan yang berlaku, serta mendapatkan kepastian dalam mengakses pelayanan publik.
“Yang terpenting, penghargaan ini menjadi motivasi agar pelayanan hukum dan informasi hukum di Kota Pontianak semakin baik, terbuka, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pemkot Pontianak berkomitmen menjadikan capaian tersebut sebagai momentum untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola hukum, memperkuat keterbukaan informasi, serta memastikan regulasi dan pelayanan publik semakin mudah dipahami dan diakses masyarakat. [SK]