Lelang Serentak Kejaksaan, Tiga Satker Di Kalbar Raup Rp512,8 Juta

Editor: Admin author photo

Lelang Serentak Kejaksaan RI. SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia mulai membuahkan hasil di Kalimantan Barat. Pada hari pertama pelaksanaan, tiga satuan kerja Kejaksaan di Kalbar berhasil melelang sejumlah barang rampasan dengan total nilai penjualan mencapai Rp512.803.000.

Lelang serentak tersebut digelar secara nasional mulai Senin (10/8/2026) hingga 14 Agustus 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Gerakan tersebut dibuka oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di Jakarta dan menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan aset hasil penegakan hukum tidak berhenti sebagai barang rampasan, tetapi dapat dipulihkan dan dikembalikan nilainya untuk kepentingan negara.

Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Patris Yusrian Jaya, mengatakan potensi pemulihan aset secara nasional melalui lelang serentak diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438 berdasarkan nilai limit.

“Pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar. Setiap rupiah yang dipulihkan merupakan hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan,” ujar Patris saat membuka gerakan lelang di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan.

Menurutnya, lelang serentak bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari penerapan prinsip recovery is justice. Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara maupun masyarakat dapat dipulihkan dan memberikan manfaat secara nyata.

Semangat tersebut turut diwujudkan jajaran Kejaksaan di Kalimantan Barat. Pada hari pertama pelaksanaan, tiga satuan kerja langsung melaksanakan lelang, yakni Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Sambas dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Kejaksaan Negeri Mempawah mencatat hasil paling besar dengan melelang empat objek yang menghasilkan total Rp418.732.000.

Sebanyak 168 batang kayu dengan nilai limit Rp49.097.000 berhasil terjual Rp98.097.000. Kemudian satu unit Toyota Avanza dengan nilai limit Rp128.060.000 terjual Rp148.860.000.

Satu unit Toyota Fortuner yang memiliki nilai limit Rp82.462.000 berhasil terjual Rp110.462.000. Sementara satu unit Daihatsu Sigra dengan nilai limit Rp55.313.000 terjual Rp61.313.000.

Dari Kabupaten Sambas, Kejaksaan Negeri Sambas berhasil melelang satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up. Kendaraan dengan nilai limit Rp72.198.000 tersebut terjual Rp93.198.000.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bengkayang melelang tiga unit telepon seluler. Satu unit Realme warna biru dengan nilai limit Rp182.000 terjual Rp332.000. Kemudian satu unit Infinix warna putih dengan nilai limit Rp185.000 terjual Rp365.000.

Satu unit Oppo warna biru dengan nilai limit Rp216.000 juga berhasil terjual Rp376.000.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), I Wayan Gedin Arianta, mengatakan jika digabungkan, pelaksanaan lelang hari pertama dari tiga satuan kerja tersebut membukukan nilai penjualan sebesar Rp512.803.000.

Menurut Wayan, capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai penawaran dibandingkan harga limit pada sejumlah objek lelang. Kondisi itu sekaligus mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap barang yang ditawarkan melalui mekanisme resmi.

“Capaian itu menjadi bukti bahwa optimalisasi pemulihan aset bukan sekadar konsep di atas kertas. Barang rampasan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum kini dikonversi kembali menjadi nilai ekonomi melalui mekanisme lelang yang sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wayan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan dukungannya terhadap kebijakan BPA Kejaksaan Agung RI dalam memperkuat tata kelola barang rampasan negara.

Lelang tidak hanya menjadi proses pemindahan kepemilikan barang, tetapi juga tahapan penting untuk memastikan hasil penegakan hukum kembali memberikan nilai dan manfaat bagi negara.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis. Ketika aset berhasil dipulihkan dan manfaatnya kembali kepada negara, di situlah hukum menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan,” tegasnya.

Masyarakat masih memiliki kesempatan mengikuti rangkaian Lelang Serentak Kejaksaan RI hingga 14 Agustus 2026 melalui mekanisme resmi di lelang.go.id.

Kejati Kalbar mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan objek lelang di luar mekanisme resmi. Informasi mengenai objek, jadwal, persyaratan dan tata cara mengikuti lelang harus dipastikan melalui kanal resmi untuk menghindari penipuan.

Lelang Serentak Kejaksaan RI menjadi bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum memberikan dampak yang lebih luas. Aset yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara hukum dipulihkan melalui mekanisme yang sah, transparan dan akuntabel untuk kembali memberikan nilai bagi negara.

Semangat recovery is justice pun menjadi pesan utama gerakan tersebut: penegakan hukum tidak berhenti pada putusan, tetapi berlanjut hingga aset berhasil dipulihkan dan manfaatnya dapat dirasakan negara serta masyarakat. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play