– Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas di Pelabuhan Pontianak merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan. Menurutnya, persoalan pendangkalan alur tidak lagi hanya menjadi isu teknis kepelabuhanan, tetapi telah berdampak terhadap distribusi logistik, pelayanan publik, hingga stabilitas ekonomi daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Krisantus saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pontianak di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (5/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Krisantus mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk mencari solusi konkret terhadap persoalan pendangkalan Sungai Kapuas yang selama ini menghambat aktivitas pelayaran.
“Persoalan ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, saya mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi konkret agar aktivitas pelayaran, distribusi logistik, dan roda perekonomian Kalimantan Barat tidak terus-menerus terganggu,” ujar Krisantus.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, kasus kapal kandas akibat pendangkalan alur pelayaran menunjukkan tren peningkatan. Pada 2024 tercatat sebanyak 87 kasus, kemudian meningkat menjadi 102 kasus pada 2025. Sementara hingga Juli 2026, telah terjadi 56 kasus kapal kandas.
Kondisi tersebut terjadi akibat pendangkalan di sejumlah titik alur pelayaran Sungai Kapuas yang menyebabkan kedalaman hanya berada di kisaran minus 3,2 meter Low Water Spring (LWS). Akibatnya, kapal hanya dapat melintas sekitar enam jam dalam sehari dengan sangat bergantung pada kondisi pasang surut air.
Krisantus menyebut Sungai Kapuas memiliki peran strategis sebagai jalur transportasi utama yang menopang mobilitas masyarakat dan distribusi berbagai kebutuhan di Kalimantan Barat.
Dampak pendangkalan, kata dia, tidak hanya dirasakan sektor perdagangan, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan bahan bakar minyak (BBM), distribusi oksigen untuk fasilitas kesehatan, serta meningkatkan risiko kecelakaan pelayaran akibat kapal mengalami kandas.
“Pengerukan alur pelayaran bukan hanya menyangkut kelancaran transportasi, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan logistik, pelayanan kesehatan, pasokan energi, dan keselamatan pelayaran di Kalimantan Barat,” tegasnya.
Krisantus menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan berbagai upaya sejak 2025 melalui koordinasi bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelindo, Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), serta penjajakan kerja sama dengan sejumlah calon investor.
Selain itu, Pemprov Kalbar juga telah menyampaikan surat kepada Menteri Perhubungan sebanyak dua kali, yakni pada 24 Juli 2025 dan 11 Mei 2026, guna mendorong percepatan penanganan pendangkalan alur Sungai Kapuas.
Namun, sejumlah rencana kerja sama yang telah dibahas masih menghadapi kendala, terutama terkait pemenuhan persyaratan administratif dan regulasi.
Dalam rapat tersebut, Krisantus menargetkan kedalaman alur pelayaran Sungai Kapuas dapat dipulihkan hingga minimal minus 5 meter LWS. Dengan kedalaman tersebut, jalur pelayaran diharapkan dapat beroperasi selama 24 jam dengan sistem dua arah sehingga aktivitas bongkar muat dan distribusi logistik menjadi lebih optimal.
Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membuka peluang kerja sama melalui skema pembiayaan di luar APBN maupun APBD sesuai aturan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme konsesi dan kemitraan strategis dengan badan usaha pelabuhan maupun pihak swasta.
Sementara itu, perwakilan PT Pelindo, Mustafa, menyampaikan bahwa kondisi pendangkalan Sungai Kapuas saat ini sudah masuk kategori darurat dan membutuhkan penanganan segera.
Namun, Pelindo belum dapat melakukan pengerukan secara mandiri karena tidak memiliki kewenangan tanpa adanya penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.
“Pelindo siap melaksanakan pengerukan apabila telah ada dasar hukum berupa penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan. Tanpa dasar tersebut, kami tidak memiliki kewenangan untuk bertindak,” jelas Mustafa.
Ia mengatakan, pengerukan Sungai Kapuas yang pernah dilakukan pada periode 2017 hingga 2019 dapat berjalan karena adanya penugasan langsung dari Kementerian Perhubungan.
Dukungan percepatan juga disampaikan perwakilan PT PAS, Jumadi. Ia menyatakan perusahaan siap mendukung pengerukan alur Sungai Kapuas apabila seluruh aspek regulasi, perizinan, dan mekanisme kerja sama telah terpenuhi.
Menurutnya, apabila seluruh persyaratan telah diselesaikan, pihaknya siap mendatangkan kapal pengeruk dalam waktu dua hingga tiga bulan.
Meski demikian, pihaknya berharap adanya kepastian regulasi, kejelasan skema kerja sama, serta perlindungan hukum agar pelaksanaan pengerukan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, regulator, operator pelabuhan, dan calon investor untuk mempercepat penyelesaian persoalan pendangkalan Sungai Kapuas.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kalbar akan melakukan audiensi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan guna mendorong percepatan kebijakan dan realisasi pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap dukungan pemerintah pusat segera terealisasi sehingga pengerukan dapat dilaksanakan demi menjaga kelancaran distribusi logistik, aktivitas perdagangan, serta pelayanan publik bagi masyarakat Kalimantan Barat. [SK]
.jpeg)