Evakuasi dilakukan tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang bersama Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI), PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (Mopakha), serta masyarakat setempat.
“Wak” pertama kali diketahui berada di kebun buah milik warga pada Juli 2026. Keberadaan orangutan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu tanaman warga sekaligus membahayakan keselamatannya karena kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di sekitar lokasi.
Ketua Umum YIARI, Silverius Oscar Unggul, mengatakan kondisi tersebut menjadi gambaran nyata dampak kerusakan habitat akibat karhutla dan pembukaan lahan.
Menurutnya, rusaknya hutan membuat orangutan kehilangan sumber makanan dan tempat berlindung. Kondisi itu akhirnya memaksa satwa keluar dari habitat alaminya dan memasuki wilayah perkebunan masyarakat.
“Orangutan kehilangan sumber pakan dan tempat berlindung. Akibatnya, konflik dengan masyarakat semakin sering terjadi. Yang dirugikan bukan hanya satwa dan warga, tetapi juga negara yang harus menangani kebakaran dan konflik satwa liar,” kata Silverius Oscar dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Setelah berhasil dievakuasi, “Wak” kemudian menjalani proses penyelamatan sebelum akhirnya dilepasliarkan kembali ke kawasan hutan dalam konsesi PT Mopakha.
Lokasi pelepasliaran tersebut masih berada dalam bentang habitat asal “Wak”. Kawasan itu dinilai memiliki kondisi hutan dan ketersediaan sumber pakan yang cukup untuk mendukung kehidupan orangutan tersebut.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, menegaskan penyelamatan “Wak” merupakan bagian dari upaya mitigasi konflik antara manusia dan satwa liar.
Menurutnya, penyelamatan satwa harus diikuti dengan perlindungan habitat serta pengendalian karhutla. Tanpa langkah tersebut, satwa berpotensi kembali kehilangan tempat hidup dan masuk ke kawasan perkebunan maupun permukiman warga.
“Perlindungan habitat dan pengendalian karhutla menjadi kunci agar konflik manusia dan orangutan tidak terus berulang di Ketapang,” tegasnya.
Kasus “Wak” menjadi pengingat bahwa dampak karhutla tidak hanya menyentuh aspek kesehatan, lingkungan, dan aktivitas masyarakat. Kebakaran juga mengancam keberlangsungan satwa liar yang menggantungkan hidupnya pada hutan sebagai habitat sekaligus sumber makanan.
Karena itu, pengendalian karhutla dan perlindungan habitat satwa menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Upaya menjaga hutan bukan hanya untuk mencegah bencana lingkungan, tetapi juga memastikan satwa liar seperti orangutan tetap memiliki ruang hidup yang aman di habitat alaminya. [SK]
.jpg)