Kanwil Kemenkum Kalbar Beri Penyuluhan Hukum Bagi Calon Pengantin, Dorong Keluarga Sadar Hukum

Editor: Admin author photo

Kanwil Kemenkum Kalbar Bekali Calon Pengantin Soal Hak dan Perlindungan Hukum. SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak ) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui layanan penyuluhan dan konsultasi hukum bagi calon pengantin.

Kegiatan tersebut digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (5/8/2026), dengan diikuti tujuh pasangan calon pengantin dari wilayah setempat.

Penyuluhan hukum disampaikan langsung oleh Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkum Kalbar, Annasya Pratiwi, didampingi dua mahasiswa magang dari IAIN Pontianak, Zahara dan Raskiraya Kaynawa.

Dalam kegiatan tersebut, para calon pengantin diberikan pemahaman mengenai berbagai aspek hukum keluarga dan administrasi kependudukan yang penting diketahui sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Materi yang disampaikan mencakup kedudukan harta dalam perkawinan, seperti harta bersama atau gono-gini, harta bawaan, hak dan kewajiban suami istri, hingga manfaat perjanjian pranikah sebagai bentuk perlindungan aset dan kepastian hukum bagi pasangan.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan terkait tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.

Annasya menjelaskan pentingnya memahami aturan penulisan nama dalam dokumen resmi serta mekanisme perubahan nama melalui penetapan Pengadilan Negeri apabila diperlukan.

Penyuluhan juga membahas layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Para peserta diberikan informasi mengenai akses bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi yang dapat diperoleh secara gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan konsultasi hukum secara interaktif. Dalam kesempatan tersebut, Annasya mengingatkan para calon pengantin agar memahami hak dan kewajiban masing-masing sebagai fondasi membangun keluarga yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Pos Bantuan Hukum Kelurahan maupun Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di bawah Kanwil Kemenkum Kalbar apabila membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penyuluhan hukum bagi calon pengantin merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun keluarga yang sadar hukum sejak awal.

“Penyuluhan hukum bagi calon pengantin adalah bentuk kehadiran negara dalam mempersiapkan keluarga Indonesia yang kuat secara hukum sejak awal pernikahan. Kami ingin memastikan setiap calon pengantin di Kalimantan Barat memahami hak, kewajiban, dan perlindungan hukum yang tersedia bagi mereka, sekaligus mengetahui bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar selalu hadir melalui layanan bantuan hukum yang mudah diakses,” ujar Jonny.

Ia menambahkan, kegiatan penyuluhan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar akan menggelar penyuluhan serupa secara rutin setiap dua pekan, tepatnya setiap hari Rabu di KUA Kecamatan Pontianak Utara.

Program tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun budaya sadar hukum sejak tahap pranikah, sehingga mampu menciptakan keluarga yang harmonis, tertib administrasi, serta memiliki pemahaman terhadap perlindungan hukum yang tersedia. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play