Pontianak (Suara Pontianak) — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Lapangan Upacara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Rabu (19/8/2026).Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora saat Memimpin Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81. SUARAPONTIANAK/SK
Peringatan tahun ini mengusung tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak”. Tema tersebut menjadi momentum bagi jajaran Kementerian Hukum untuk memperkuat pelayanan yang mudah diakses, cepat, responsif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora yang bertindak sebagai Inspektur Upacara mengatakan, Hari Pengayoman ke-81 menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Kementerian Hukum untuk semakin hadir di tengah masyarakat.
Menurut Jonny, kehadiran tersebut harus diwujudkan melalui seluruh tugas dan fungsi Kementerian Hukum, mulai dari pembentukan regulasi, pembudayaan hukum, pelayanan kekayaan intelektual, hingga administrasi hukum.
“Hari ini Hari Pengayoman ke-81. Sebagaimana tadi saya bacakan arahan dan kebijakan Pak Menteri, maka tuntutan yang paling nyata bagi kami sekarang dan ke depan adalah hadir di dalam masyarakat. Kita harus hadir dari semua aspek tugas fungsi kita,” ujar Jonny.
Jonny mengatakan perkembangan teknologi informasi menjadi salah satu sarana penting untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Sejumlah layanan Kementerian Hukum saat ini telah dapat diakses secara mandiri melalui sistem digital.
“Kita didorong agar kehadiran kita itu semakin bermakna. Kita menggunakan sarana yang paling kekinian dalam layanan, di antaranya teknologi informasi. Kita sudah siap itu dan sudah bisa diakses masyarakat,” katanya.
Meski berbagai layanan digital telah tersedia, Jonny mengakui masih terdapat pekerjaan rumah untuk memastikan masyarakat mengetahui sekaligus memahami cara memanfaatkannya.
Karena itu, Kanwil Kementerian Hukum Kalbar akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mengakses berbagai layanan hukum secara mandiri tanpa harus selalu datang langsung ke kantor.
“PR kami, PR kita bersama adalah internalisasi kepada masyarakat bahwa layanan itu sudah ada. Aksesnya bisa langsung mandiri dan kami siap mengeksplor masyarakat,” jelasnya.
Upaya tersebut juga mencakup pelayanan di bidang kekayaan intelektual dan administrasi hukum. Selain masyarakat, pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menjadi bagian penting dalam penguatan pelayanan hukum, terutama dalam proses pembentukan regulasi.
Jonny mengingatkan agar setiap regulasi yang dibentuk pemerintah daerah mengikuti tata kelola dan prosedur yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain transformasi digital, Kanwil Kementerian Hukum Kalbar turut mendorong penguatan pembudayaan hukum di tengah masyarakat. Salah satunya melalui keberadaan pos bantuan hukum di desa dan kelurahan.
Menurut Jonny, keberadaan pos bantuan hukum menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan akses masyarakat terhadap informasi dan pendampingan hukum sejak persoalan masih berada pada tahap awal.
“Untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, Kementerian Hukum telah membentuk pos bantuan hukum pada semua desa dan kelurahan,” ungkapnya.
Pos bantuan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan informasi hukum, bantuan hukum, mediasi, hingga rekomendasi terhadap berbagai persoalan kemasyarakatan yang berkaitan dengan aspek hukum.
Layanan tersebut terutama diarahkan untuk membantu penyelesaian persoalan nonpidana, termasuk sejumlah persoalan administrasi pemerintahan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Peran mereka pada informasi hukum, dengan bantuan hukum, kemudian mediasi dan rekomendasi. Ini memang menangani isu-isu nonpidana yang masuk kategori isu-isu kemasyarakatan di aspek hukum, termasuk isu-isu administrasi pemerintah,” katanya.
Jonny menilai keberadaan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan sangat penting karena berbagai persoalan hukum di masyarakat tidak jarang bermula dari masalah sederhana yang kemudian berkembang menjadi persoalan lebih besar.
“Kita sadari persoalan sering bermula dari hal yang remeh-temeh yang kemudian menjadi persoalan besar,” tegasnya.
Melalui peringatan Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen memperkuat kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
Transformasi digital, peningkatan literasi hukum, penguatan pos bantuan hukum, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan pelayanan hukum yang semakin cepat, mudah, responsif, dan memberikan solusi nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat. [SK]