Harga TBS Sawit Kalbar Periode II Agustus Capai Rp3.673,60 Per Kilogram

Editor: Admin author photo

TBS-infosawit. SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Barat untuk Periode II Agustus 2026 resmi ditetapkan. Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat, Jumat (14/8/2026), harga tertinggi untuk tanaman umur 10 hingga 20 tahun mencapai Rp3.673,60 per kilogram.

Rapat penetapan harga tersebut melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.

Dalam penetapan Periode II Agustus 2026, harga crude palm oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.257,68 per kilogram, sedangkan harga kernel atau inti sawit sebesar Rp13.862,46 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara itu, faktor indeks “K” ditetapkan sebesar 92,32 persen. Berdasarkan parameter tersebut, tim menetapkan harga TBS berdasarkan kelompok umur tanaman.

Untuk tanaman umur tiga tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.759,38 per kilogram. Tanaman umur empat tahun Rp2.963,37, umur lima tahun Rp3.180,03, umur enam tahun Rp3.315,11, umur tujuh tahun Rp3.433,80, umur delapan tahun Rp3.530,59, dan umur sembilan tahun Rp3.597,04 per kilogram.

Harga tertinggi berlaku bagi tanaman umur 10 hingga 20 tahun, yakni sebesar Rp3.673,60 per kilogram.

Sementara itu, harga TBS tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp3.629,94 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.597,54, umur 23 tahun Rp3.552,60, umur 24 tahun Rp3.454,12, dan umur 25 tahun Rp3.362,69 per kilogram.

Penetapan harga tersebut berlaku untuk periode pembayaran 8 hingga 15 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut turut disepakati sejumlah ketentuan terkait penghitungan indeks “K” dan komponen pembentuk harga TBS. Beberapa perusahaan tidak diikutsertakan dalam penghitungan indeks “K” karena nilai indeks yang dimiliki berada 2,5 persen di atas atau di bawah rata-rata indeks “K” Kalimantan Barat.

Selain itu, terdapat perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam penghitungan komponen CPO maupun inti sawit karena harga yang ditawarkan berada di luar batas 2,5 persen dari harga rata-rata Kalimantan Barat.

Tim juga meminta pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik serta transaksi jual beli TBS melalui badan usaha atau CV yang tidak sesuai dengan ketentuan tata niaga.

Penetapan harga TBS mulai Periode I Maret 2026 juga menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025.

Tim menegaskan setiap perusahaan yang menjadi peserta Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS wajib hadir dalam rapat penetapan harga sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (6) huruf q.

Selain itu, seluruh PKS di Kalimantan Barat diwajibkan membeli TBS produksi pekebun melalui kelembagaan pekebun dan/atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan tim. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1).

PKS juga diwajibkan menyampaikan laporan tertulis mengenai penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui perangkat daerah provinsi. Kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (6) huruf i.

Dengan adanya penetapan harga tersebut, pemerintah bersama perusahaan kelapa sawit dan kelembagaan pekebun diharapkan dapat menjaga tata niaga TBS tetap berjalan sesuai ketentuan. Kepastian harga juga diharapkan mampu memberikan perlindungan serta kepastian pendapatan bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play