Pontianak (Suara Pontianak) – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kalimantan Barat untuk Periode I Agustus 2026 resmi ditetapkan. Harga tertinggi mencapai Rp3.691,97 per kilogram untuk tanaman berusia 10 hingga 20 tahun..jpg)
TBS/sawitplus. SUARAPONTIANAK/SK
Penetapan harga tersebut merupakan hasil Rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat yang digelar Jumat (7/8/2026). Rapat diikuti unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit atau pabrik kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Dalam penetapan kali ini, harga crude palm oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.358,99 per kilogram, sedangkan harga kernel sebesar Rp14.730,50 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Sementara faktor indeks “K” ditetapkan sebesar 91,28 persen.
Berdasarkan formula harga TBS yang digunakan tim, harga buah sawit ditetapkan berbeda sesuai umur tanaman. Untuk tanaman umur 3 tahun, harga TBS ditetapkan Rp2.774,32 per kilogram. Tanaman umur 4 tahun sebesar Rp2.977,50 per kilogram, umur 5 tahun Rp3.194,05, umur 6 tahun Rp3.330,13, umur 7 tahun Rp3.449,61, umur 8 tahun Rp3.547,71, dan umur 9 tahun Rp3.614,49 per kilogram.
Harga tertinggi berlaku untuk tanaman umur 10 hingga 20 tahun, yakni Rp3.691,97 per kilogram. Setelah melewati usia tersebut, harga kembali mengalami penyesuaian. Tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp3.648,51 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.616,26, umur 23 tahun Rp3.571,46, umur 24 tahun Rp3.473,38, dan umur 25 tahun sebesar Rp3.382,31 per kilogram.
Harga tersebut berlaku untuk Periode I Agustus 2026, khusus pembayaran TBS untuk periode 1 hingga 7 Agustus 2026.
Dalam rapat yang sama, Tim Penetapan Harga TBS juga menyepakati sejumlah perusahaan tidak diikutkan dalam perhitungan harga pada komponen tertentu karena harga komoditas perusahaan berada di luar batas yang ditentukan terhadap harga rata-rata Kalimantan Barat.
Pada komponen CPO, PT RWK dan PT LAB tidak diikutkan karena harga CPO perusahaan tersebut berada 2,5 persen di atas harga rata-rata Kalimantan Barat. Sementara PT BTS, PT IAAL, PT CUP dan PT MSL tidak diikutkan dalam perhitungan komponen CPO karena harga CPO perusahaan tersebut berada 2,5 persen di bawah harga rata-rata Kalimantan Barat.
Untuk komponen inti sawit atau kernel, PT RAP dan PT KGPS tidak diikutkan karena harga inti sawit perusahaan tersebut berada 2,5 persen di atas rata-rata Kalimantan Barat. Sebaliknya, PT SDK, PT BPJ dan PT KPI tidak diikutkan dalam perhitungan komponen inti sawit karena harga perusahaan tersebut berada 2,5 persen di bawah rata-rata Kalimantan Barat.
Tim juga meminta pemerintah kabupaten dan kota melalui instansi terkait melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik maupun transaksi jual beli TBS melalui badan usaha atau CV.
Seluruh pabrik kelapa sawit di Kalimantan Barat kembali ditegaskan wajib membeli TBS produksi pekebun melalui kelembagaan pekebun dan/atau kelompok pekebun kelapa sawit. Pembelian tersebut wajib mengikuti harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Barat sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Setiap PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas provinsi terkait. Perusahaan yang menjadi peserta Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS juga wajib menghadiri rapat penetapan indeks “K” dan harga TBS sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan harga TBS sejak Periode I Maret 2026 menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025.
Dengan harga tertinggi mencapai Rp3.691,97 per kilogram, penetapan harga TBS Periode I Agustus 2026 diharapkan menjadi acuan bersama bagi pekebun dan PKS. Kepastian harga tersebut juga diharapkan dapat menjaga transaksi TBS tetap transparan, tertib dan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekebun sawit di Kalimantan Barat. [SK]