Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin Kalbar Digelar, Negara Diduga Rugi Rp9,7 Miliar

Editor: Admin author photo

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin Digelar, Jaksa Bacakan Dakwaan.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Kalimantan Barat resmi memasuki tahap persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Ir. H. Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H. Mulyadi Rahyono, MT, Selasa (2/6/2026).

Persidangan yang terbuka untuk umum tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara. Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Robinson Pardomuan, SH., MH., memaparkan secara rinci konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penuntutan.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa perkara ini bermula dari pengelolaan dana hibah pemerintah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Dana tersebut seharusnya digunakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun dan disetujui sebagai pedoman pelaksanaan proyek.

Namun berdasarkan hasil penyidikan, pelaksanaan pembangunan diduga tidak berjalan sesuai perencanaan. Jaksa menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan mutu pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kontrak maupun dokumen perencanaan.

Temuan tersebut menjadi dasar dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam dakwaan disebutkan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp9.739.645.837 atau hampir Rp10 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain dakwaan primer tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan dakwaan subsidair dengan menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pembacaan dakwaan menjadi tahap awal proses pembuktian di persidangan. Pada tahapan berikutnya, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi, ahli, serta memeriksa berbagai alat bukti guna menguji kebenaran dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

Sepanjang jalannya sidang, kedua terdakwa hadir didampingi tim penasihat hukum dan mengikuti seluruh proses persidangan dengan tertib. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada 17 Juni 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa persidangan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Persidangan ini menjadi bagian dari komitmen kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam mewujudkan penanganan perkara korupsi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan,” ujarnya.

Menurut Wayan, setiap fakta yang terungkap selama persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ia menegaskan bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran terhadap aturan hukum, tetapi juga kejahatan yang berdampak langsung terhadap hak masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan dan pelayanan publik yang optimal.

“Dengan demikian, hukum tidak hanya hadir sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai penjaga harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan. Masyarakat kini menantikan jalannya proses persidangan berikutnya untuk melihat sejauh mana fakta-fakta hukum yang terungkap dapat menjelaskan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah tersebut.

Dengan dimulainya proses persidangan, perkara ini memasuki fase penting dalam penegakan hukum, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play