Mempawah (Suara Pontianak) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah terus memperkuat sistem pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung sebagai langkah preventif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan rutan. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini guna menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di tengah kondisi hunian yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.
Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah, Ade Rusman.SUARAPONTIANAK/SK
Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah, Ade Rusman, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menutup segala celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di dalam rutan.
“Pemeriksaan barang bawaan akan terus kami tingkatkan dengan penuh ketelitian demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Kelas IIB Mempawah,” ujar Ade Rusman, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, petugas layanan kunjungan kini melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap setiap barang yang dibawa keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap makanan, pakaian, hingga paket kiriman guna memastikan tidak terdapat barang-barang yang dilarang masuk ke dalam rutan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi masuknya narkotika, senjata tajam, alat komunikasi ilegal, maupun barang lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Selain memperketat pemeriksaan saat kunjungan, Rutan Kelas IIB Mempawah juga secara rutin melaksanakan razia gabungan bersama aparat penegak hukum sebagai bentuk penguatan sistem pengawasan internal.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur Polres Mempawah, Kodim 1201/Mempawah, dan BNNK Mempawah yang secara berkala melakukan inspeksi serta pemeriksaan di blok-blok hunian warga binaan.
Ade Rusman menegaskan, seluruh kegiatan razia dilakukan secara profesional dan humanis dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen rutan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang-barang terlarang,” tegasnya.
Di tengah upaya penguatan pengawasan tersebut, Rutan Kelas IIB Mempawah juga dihadapkan pada tantangan serius berupa kondisi overcrowding atau kelebihan kapasitas penghuni. Berdasarkan data per 2 Juni 2026, jumlah warga binaan yang menghuni rutan mencapai 626 orang, sementara kapasitas ideal hanya tersedia untuk 186 orang.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak menyurutkan semangat jajaran petugas untuk tetap menjalankan tugas secara optimal. Pengawasan, pembinaan, dan pelayanan kepada warga binaan terus dilakukan secara maksimal demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Meski dalam kondisi over kapasitas, kami memastikan seluruh petugas tetap bekerja maksimal agar proses pembinaan berjalan efektif dan keamanan serta ketertiban di dalam rutan tetap terjaga,” pungkas Ade Rusman.
Penguatan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan ini menjadi bukti keseriusan Rutan Kelas IIB Mempawah dalam mendukung program pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, bebas dari peredaran barang terlarang, serta mampu menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga binaan.[SK]