Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Ruang Operasi (Ops) Polres Mempawah, Rabu (3/6/2026), dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Mempawah, Kompol Antonius Trias Kuncorojati. Kegiatan itu turut disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mempawah, Kejaksaan Negeri Mempawah, penasihat hukum para tersangka, serta sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Kompol Antonius mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 133,13 gram sabu dan 57 butir pil ekstasi, yang berasal dari dua perkara narkotika berbeda yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Mempawah.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap anggota Satresnarkoba Polres Mempawah pada April 2026,” ujar Antonius.
Kasus pertama berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh, dengan tersangka berinisial EF. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 109,49 gram sabu dan 55 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan di wilayah Kalimantan Barat.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan di Kecamatan Toho dengan mengamankan dua tersangka berinisial FN dan MO. Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita 23,64 gram sabu dan dua butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperlihatkan kepada para saksi, tersangka, penasihat hukum, serta awak media. Tim penyidik kemudian membuka kemasan dan segel barang bukti untuk memastikan kesesuaian jumlah maupun jenis barang yang akan dimusnahkan dengan data dalam berita acara penyitaan.
Proses tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus memastikan tidak ada penyimpangan terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan sabu dan pil ekstasi menggunakan blender yang dicampur dengan cairan deterjen hingga larut dan tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya, campuran tersebut dibuang ke saluran pembuangan yang telah disiapkan di lingkungan Polres Mempawah.
Menurut Antonius, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban penyidik, langkah tersebut juga bertujuan mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti selama proses hukum berlangsung.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Mempawah dalam mendukung pemberantasan narkotika sekaligus memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan aktif seluruh elemen masyarakat.
Polres Mempawah mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Kasatresnarkoba Polres Mempawah AKP Agus Trimarsono, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Mempawah Yohana Serevina Mikha, JF PSM Ahli Pertama BNNK Mempawah Harits Suwendono, serta penasihat hukum para tersangka, Pathul Kuri.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polres Mempawah kembali menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba yang berupaya merusak masa depan generasi bangsa dan mengancam keamanan masyarakat di Kabupaten Mempawah.[SK]
.jpeg)