Kejari Singkawang Naikkan Status Dugaan Korupsi Dana Hibah PSDKU Polnep ke Tahap Penyidikan

Editor: Admin author photo

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Singkawang, Eriksa Ricardo. SUARAPONTIANAK/SK
Singkawang (Suara Pontianak) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Singkawang kepada Politeknik Negeri (Polnep) Pontianak ke tahap penyidikan. Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Singkawang, Eriksa Ricardo, didampingi Kasi Intelijen Ambo Rizal Cahyadi, menjelaskan bahwa dana hibah tersebut sebelumnya dialokasikan untuk mendukung persiapan pendirian Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) di Kota Singkawang.

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman serta perhitungan terhadap total riil anggaran yang dikelola selama dua tahun anggaran tersebut guna memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Fokus utama penyidik saat ini adalah mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara. Setelah alat bukti lengkap, kami akan segera melakukan ekspose perkara guna menentukan pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka,” ujar Eriksa kepada awak media.

Meski telah resmi naik ke tahap penyidikan, Kejari Singkawang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam penanganannya, penyidik juga mulai menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sejumlah pasal yang disangkakan antara lain Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 20 huruf C dalam regulasi tersebut.

Selain itu, penyidik tetap mengombinasikan dengan ketentuan hukum khusus tindak pidana korupsi, yakni Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait pemeriksaan saksi, Kejari Singkawang telah memanggil sejumlah pihak, baik dari Politeknik Negeri Pontianak selaku penerima hibah maupun dari jajaran Pemerintah Kota Singkawang sebagai pemberi hibah.

“Saat ini tim penyidik masih berfokus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait di level awal. Pemanggilan ulang terhadap pihak Politeknik Negeri Pontianak akan dilakukan sesuai kebutuhan pengembangan penyidikan,” pungkas Eriksa.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play