Rektor Universitas PGRI Pontianak Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Kalbar Terkait Laporan JHT Mantan Dosen

Editor: Admin author photo

Rektor Universitas PGRI Pontianak, Muhammad Firdaus, saat memberikan keterangan usai menghadiri panggilan di Polda Kalimantan Barat, Senin (23/02/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Rektor Universitas PGRI Pontianak, Muhammad Firdaus, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat terkait laporan dugaan tidak dikeluarkannya Jaminan Hari Tua (JHT) terhadap salah satu mantan dosen di lingkungan kampus tersebut.

Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan seorang mantan pimpinan kampus yang telah mengundurkan diri dan kini bertugas di salah satu perguruan tinggi lain di Kalimantan Barat. Laporan tersebut mempersoalkan hak JHT yang dinilai sebagai potongan gaji yang seharusnya dibayarkan saat yang bersangkutan tidak lagi bertugas di kampus.

Menanggapi hal tersebut, Firdaus menegaskan bahwa JHT yang dipersoalkan bukanlah potongan gaji dosen, melainkan subsidi dari lembaga yang bersifat penghargaan atau reward dengan mekanisme dan ketentuan khusus.

“Alhamdulillah hari ini saya selaku rektor memenuhi panggilan di Ditreskrimsus di Polda Kalimantan Barat berkenaan dengan laporan salah satu mantan dosen kita yang mengundurkan diri dan sekarang sudah bertugas di tempat yang lain, salah satu kampus juga di Kalbar. Berkenaan dengan JHT, Jaminan Hari Tua yang dianggap beliau JHT tersebut adalah potongan gaji. Namun menurut lembaga itu adalah subsidi dan kami sebut itu sebagai reward,” ujar Firdaus, Senin (23/02/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme pemberian JHT di lingkungan kampus memiliki ketentuan tersendiri. Penerima JHT adalah dosen yang memasuki usia pensiun 60 tahun, meninggal dunia, atau mengalami sakit parah berdasarkan pertimbangan unsur pimpinan.

“Dosen yang akan menerima yaitu usia pensiun 60 tahun atau meninggal dunia, kemudian sakit yang parah berdasarkan unsur pimpinan. Kemudian perubahan setelah IKIP menjadi universitas, dengan pertimbangan unsur pimpinan supaya bapak ibu dosen tidak lari lagi dari kampus, maka JHT itu tidak akan didapat kalau pindah atau berhenti dengan alasan apapun,” jelasnya.

Firdaus menambahkan, perubahan kebijakan tersebut dilakukan setelah transformasi institusi dari IKIP menjadi universitas, sebagai bagian dari penataan sistem kepegawaian internal.

Terkait laporan yang kini ditangani penyidik, Firdaus menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti ketentuan yang berlaku apabila terdapat keputusan hukum yang mengharuskan pembayaran JHT.

“Berdasarkan laporan ini melihat hasil keputusan hukum, kalau memang tuntunan harus dibayar kita harus mengikuti ketentuan hukum. Selama ini kami dari lembaga tidak pernah menyusahkan mantan dosen kita dulu. Sebenarnya beliau mantan rektor, saya juga rektor, dan mengetahui aturan kelembagaan berkenaan dengan tata tertib kedisiplinan pegawai bahwa kalau ada dosen yang mendaftar kerja di tempat lain tanpa sepengetahuan itu dikategorikan pelanggaran berat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Firdaus menyampaikan bahwa pihak kampus justru telah mengambil langkah yang menurutnya merupakan bentuk apresiasi terhadap mantan pimpinan tersebut. Berdasarkan hasil rapat dan diskusi unsur pimpinan, kampus memutuskan tidak mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) karena dinilai dapat menghambat karier yang bersangkutan di tempat tugas barunya.

“Berdasarkan hasil kesepakatan kami mengizinkan, unsur pimpinan rapat dan berdiskusi, mengapa tidak dikeluarkan SP3 karena kalau dikeluarkan dapat menghambat karier beliau. Ini salah satu bentuk apresiasi kepada beliau sebagai salah satu pimpinan. Ini bukan bentuk pelanggaran, ini bentuk reward kepada beliau. Namun kami tidak menyangka berjalannya waktu beliau masih menuntut JHT yang menurut beliau potongan gaji, padahal jelas JHT bukan potongan gaji, melainkan subsidi dari lembaga,” tegasnya.

Kasus ini kini masih dalam proses penanganan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Pihak kampus menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan guna memperjelas duduk perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini