Pemkab Kubu Raya Segera Tata Pasar Nurul Huda, Sujiwo: Tidak Asal Bongkar, Pedagang Tetap Diberi Solusi

Editor: Admin author photo

Suasana sore hari Pasar di Jalan Nurul Huda, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.SUARAPONTIANAK/SK
Kubu Raya (Suara Pontianak) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam waktu dekat akan melakukan penataan Pasar Jalan Nurul Huda di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kondisi pasar yang dinilai semrawut, kumuh, kotor, serta kerap memicu kemacetan lalu lintas.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengatakan persoalan Pasar Nurul Huda cukup sering dilaporkan warga melalui kanal pengaduan Halo Bupati. Ia mengakui kondisi pasar saat ini memang membutuhkan penataan serius agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum.

“Pasar Nurul Huda masuk ke website Halo Bupati lumayan kencang karena memang tidak tertata, kumuh, membuat macet, kotor. Kita tata, solusinya seperti apa, karena mereka juga urusan perut, masa depan keluarga. Tidak boleh langsung main robohkan tapi tidak memberikan solusi,” ujarnya usai menghadiri Safari Ramadan, Senin (24/02/2026).

Sujiwo menegaskan, penataan tidak akan dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan nasib para pedagang. Pemerintah daerah akan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, sembari tetap memastikan aturan tata ruang ditegakkan.

Menurutnya, salah satu opsi penataan adalah memperbaiki tata letak (layout) lapak, merapikan bangunan, meningkatkan penerangan, serta memasang papan nama agar kawasan terlihat lebih tertib dan nyaman. Dengan penataan tersebut, pedagang tetap dapat menjalankan usahanya, namun dalam koridor aturan yang jelas.

“Itu kita berikan solusi, misalnya dia kumuh, kita tata bagaimana layout-nya, kita rapikan, lampunya, ada plangnya, tapi dia masih bisa berusaha. Tapi kita tidak boleh biarkan selama-lamanya. Mereka juga harus teken sampai berapa tahun. Tidak mungkin terus bangun di situ, aktivitas di situ karena jalur negara, jalur hijau,” tegasnya.

Sujiwo menjelaskan, kawasan tersebut merupakan jalur negara dan termasuk area jalur hijau, sehingga tidak memungkinkan dijadikan lokasi permanen aktivitas perdagangan. Apabila terdapat bangunan yang terlalu maju hingga memakan badan jalan, maka penertiban tetap akan dilakukan.

“Kalau mereka terlalu maju, kita harus bongkar depannya. Yang jadi persoalan, kita bongkar tanpa kita berikan solusi. Walaupun mereka ini salah, tapi kita berikan kesempatan supaya ada kesempatan untuk menata. Nanti mau ke mana setelah waktunya habis, seperti itu,” jelasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Kubu Raya juga mempertimbangkan relokasi pedagang ke lokasi yang lebih representatif dan legal. Salah satu opsi yang disiapkan adalah pemanfaatan Pasar Sejati yang dinilai sudah siap digunakan.

“Nanti akan saya kunjungi, kita carikan solusinya. Di Pasar Sejati kita kan sudah ada yang siap gunakan, itu salah satu solusinya. Misal kita lokalisir di sana, mereka tetap bisa berdagang,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini