Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie Hadiri Sidang sebagai Saksi Kasus HPL Pasir Panjang di Tipikor Pontianak

Editor: Admin author photo

Wali Kota Singkawang, Kalbar Tjhai Chui Mie hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Pasir Panjang Kota Singkawang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Jumat (21/11).SUARAPONTIANAK/SK
Singkawang (Suara Pontianak) – Wali Kota Singkawang, Kalbar, Tjhai Chui Mie, memenuhi panggilan sidang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Pasir Panjang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Jumat (21/11/2025).

Kehadiran ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya ia berhalangan hadir karena mendampingi agenda kunjungan dua Wakil Menteri di Kota Singkawang.

“Saya diminta hadir dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus HPL Pasir Panjang,” ujar Tjhai Chui Mie setelah persidangan.

Ia menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk ketaatan pada proses hukum serta komitmen Pemerintah Kota Singkawang dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Sebagai warga negara dan kepala daerah, saya menyampaikan keterangan sesuai fakta yang saya ketahui dan tidak ada yang ditutupi. Tujuannya agar perkara ini menjadi terang benderang dan keadilan dapat ditegakkan,” tegasnya.

Tjhai Chui Mie juga mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi di luar proses peradilan serta menghormati asas praduga tak bersalah.

“Mari kita percayakan proses ini kepada Majelis Hakim dan mendoakan agar persidangan berjalan lancar serta menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Usai memberikan keterangan, Wali Kota kembali ke Singkawang untuk melanjutkan sejumlah agenda pelayanan publik.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Singkawang sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, masing-masing: S, Sekda Singkawang sekaligus pernah menjabat Penjabat Wali Kota Singkawang. WT, Kepala BPKAD. PG, Kepala Bapenda Singkawang

Para tersangka diduga terlibat penyimpangan terkait pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan HPL Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan Tahun 2021.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi serta 3 ahli, yaitu ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli penghitungan kerugian negara.
Berdasarkan laporan audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2024 tanggal 24 Desember 2024, kerugian negara mencapai Rp3.142.800.000.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pontianak, dengan majelis hakim terus memeriksa saksi untuk mengungkap konstruksi hukum secara utuh.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play