Wagub Kalbar Tegaskan 730 Kg Kratom Diselundupkan, Bukan Ekspor

Editor: Admin author photo

Ilustrasi: Petani panen daun kratom yang menjadi sumber penghasilan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menanggapi penindakan 730,4 kilogram kratom oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) yang diselundupkan melalui jalur perbatasan darat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan kegiatan ekspor, melainkan penyelundupan ilegal yang harus ditindak tegas.

“Itu bukan ekspor namanya, itu penyelundupan. Kalau ekspor itu harus legal,” tegas Krisantus saat ditemui pada Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, kegiatan ilegal seperti itu merugikan banyak pihak, termasuk petani kratom yang menggantungkan hidupnya pada komoditas tersebut. Karena itu, Krisantus berharap pemerintah pusat dapat membuka dan mempermudah jalur ekspor resmi kratom, agar praktik penyelundupan tidak lagi terjadi.

“Kita berharap pemerintah pusat memberikan kemudahan ekspor bagi petani dan pengusaha kratom. Di Kapuas Hulu, tanaman kratom sangat subur dan menjadi sumber penghasilan utama masyarakat,” ujarnya.

Wagub menambahkan, kratom telah menjadi salah satu mata pencaharian potensial bagi masyarakat di wilayah pedalaman Kalimantan Barat, khususnya Kapuas Hulu. Karena itu, keberadaan regulasi dan dukungan pemerintah sangat dibutuhkan agar perdagangan kratom bisa berjalan secara sah dan menguntungkan daerah.

“Sekarang banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pertanian kratom,” katanya.

Lebih lanjut, Krisantus menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar mendukung ekspor kratom secara legal dan resmi sebagai langkah untuk menumbuhkan ekonomi daerah sekaligus menghindari pelanggaran hukum.

“Kita dukung ekspor yang legal dan resmi. Kalau sudah ada jalurnya, masyarakat tidak perlu lagi menempuh cara-cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini