Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 tentang jam operasional kendaraan angkutan berat. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan kebijakan transportasi dengan meningkatnya volume kendaraan dan kebutuhan distribusi logistik, terutama untuk barang pokok dan kebutuhan masyarakat di wilayah Pontianak dan Kalimantan Barat.Operasional kendaraan tronton akan diatur dalam Perwa yang bakal direvisi oleh Pemkot Pontanak.SUARAPONTIANAK/SK
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan bahwa pembahasan revisi dilakukan melalui rapat koordinasi lintas instansi bersama berbagai pihak terkait. Rapat tersebut melibatkan asosiasi angkutan seperti ALFI, ILFA, Asperindo, Aptrindo, KSOP, serta unsur Dirlantas Polda Kalbar, Polresta Pontianak, Denpom AL-AD, dan Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kota Pontianak.
“Kita mengevaluasi kondisi transportasi angkutan berat di Kota Pontianak seperti trailer, kontainer, dan truk, termasuk antrean di SPBU,” ujar Edi, Selasa (7/10/2025).
Edi menjelaskan, aturan jam operasional kendaraan berat yang berlaku saat ini dinilai masih terlalu umum dan belum mempertimbangkan dinamika terbaru di lapangan. Oleh karena itu, revisi diperlukan agar kebijakan lebih adaptif terhadap kondisi lalu lintas dan kebutuhan distribusi barang.
“Jam operasional akan kita lihat lagi. Selama ini kan dipukul rata, Senin sampai Kamis sendiri, Sabtu-Minggu sendiri. Karena hari libur, ada kelonggaran tertentu yang perlu kita sesuaikan,” jelasnya.
Selain fokus pada penataan jadwal operasional kendaraan berat, Pemkot Pontianak juga menekankan aspek keselamatan berlalu lintas. Menurut Edi, keselamatan di jalan raya sangat bergantung pada disiplin dan perilaku pengendara.
“Kalau semua taat aturan, disiplin, sabar, dan memiliki kelengkapan seperti SIM serta perlengkapan kendaraan yang dipersyaratkan, saya rasa akan aman di jalan,” tegasnya.
Namun, Edi juga menyoroti masih banyaknya pengemudi yang abai terhadap keselamatan. Salah satu penyebab utama kecelakaan di jalan, katanya, adalah penggunaan ponsel saat berkendara.
“Masalahnya, kadang pengendara tidak sabar, buru-buru, dan lengah. Sekarang sering juga kita temukan pengemudi yang sambil menggunakan ponsel, bukan hanya menelepon tapi juga berkirim pesan lewat WhatsApp. Hal-hal seperti ini tanpa disadari bisa menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya,” ungkapnya.
Revisi Perwa Nomor 48 Tahun 2016 ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus transportasi, memperkuat distribusi logistik, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan di Kota Pontianak. Pemerintah juga berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dan pelaku usaha transportasi dalam penyusunan aturan baru agar hasilnya lebih efektif dan tepat sasaran.[SK]