![]() |
Kejari Singkawang menetapka dua tersangka baru kasus HPL Pasir Panjang Singkawang, Kamis (2/10/2025).SUARAPONTIANAK/SK |
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (2/10/2025) setelah melalui serangkaian penyidikan dan ekspose perkara yang menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan WT dan PG sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan keduanya dititipkan di Lapas Kelas II B Singkawang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, dalam konferensi pers.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan audit BPKP Provinsi Kalbar Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2025 tanggal 24 Desember 2025, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.142.800.000 yang tidak dapat lagi tertagih maupun dibayarkan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi dan 3 ahli, di antaranya ahli kerugian negara, ahli pidana, dan ahli perhitungan kerugian daerah.
“Setelah pemberkasan selesai, penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilakukan pelimpahan perkara,” tambah Nur Handayani.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, penyidik Kejari Singkawang juga telah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka.[SK]