Sambas (Suara Pontianak) – Sejumlah program pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sambas yang semula dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 dipastikan batal dilaksanakan. Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas, Hermanto, pada Rabu (1/10/2025).Sejumlah pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sambas dipastikan batal dilaksanakan.SUARAPONTIANAK/SK
Hermanto menjelaskan, pembatalan ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Efisiensi dan Efektivitas Belanja Pemerintah serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 mengenai penyesuaian alokasi transfer ke daerah dalam rangka efisiensi pelaksanaan APBD.
“Sejumlah proyek yang sebenarnya sudah masuk dalam DAK Fisik 2025 dan tercantum di APBD Kabupaten Sambas terpaksa dibatalkan. Bahkan, beberapa sudah diumumkan di aplikasi SIRUP sejak awal tahun,” jelas Hermanto.
Adapun total anggaran yang terdampak mencapai Rp47,46 miliar. Beberapa proyek yang batal terealisasi antara lain: Peningkatan ruas Jalan Sungai Daun–Semelagi Besar, Kecamatan Selakau, senilai Rp13,55 miliar. Ruas Jalan Parit Lintang–Bentunai, Kecamatan Selakau, Rp6,79 miliar. Ruas Jalan Serindang–Pelanjau, Kecamatan Tebas, Rp19,39 miliar. Pembangunan ruas Jalan Sebambang–Senujuh, Kecamatan Sajad, Rp2,1 miliar. Ruas Jalan Penjajab Timur, Kecamatan Pemangkat, Rp3 miliar. Ruas Jalan Istana, Kecamatan Sambas, Rp2,62 miliar.
“Dengan adanya pembatalan ini, tentu menjadi pukulan berat bagi Pemerintah Daerah dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur jalan yang memadai,” ungkap Hermanto.
Meski demikian, Pemkab Sambas menegaskan tetap berkomitmen mencari solusi. Program-program yang batal akan kembali diusulkan pada tahun anggaran berikutnya ke Kementerian Pekerjaan Umum. Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan sumber pendanaan lain, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun alternatif pembiayaan lain yang sah sesuai aturan.
“Kami akan tetap berupaya agar pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi harapan masyarakat dapat terwujud,” pungkas Hermanto.[SK]