Pesan Sabu Lewat Ojol, Aksi Napi Lapas Pontianak Gagal Total Petugas Bongkar Modus Licik di Balik Charger HP!

Editor: Admin author photo

 

Barang bukti charger berserta barang bukti narkoba 8 gram yang diamankan dalam upaya penyelundupan ke lapas kelas IIA pontianak.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Aksi nekat seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial T digagalkan petugas keamanan, setelah mencoba memesan sabu-sabu dari luar lapas melalui jasa ojek online (ojol). Upaya penyelundupan narkotika tersebut berhasil dibongkar berkat kejelian petugas pengamanan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Pontianak, Nugraha Sukma Anggara, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Senin (14/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Seorang ojol datang ke pintu pengamanan utama (P2U) Lapas Pontianak untuk menitipkan sebuah barang, namun barang tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan jam penitipan,” jelas Nugraha, Rabu (15/10/2025).

Meski sudah ditolak, pengemudi ojol tersebut sempat mendekati petugas lain di depan gerbang dan kembali mencoba menitipkan barang tersebut. Namun, ketika ditanya siapa pengirim dan penerimanya, oknum ojol itu tampak gugup dan langsung meninggalkan area lapas.

Petugas yang curiga kemudian memeriksa barang tersebut. Hasilnya mengejutkan — ditemukan satu kantong plastik berisi charger handphone yang di dalamnya disembunyikan sabu-sabu seberat 8 gram.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu di dalam charger. Kami langsung melakukan penyelidikan dan diketahui barang itu dipesan oleh seorang narapidana berinisial T, yang merupakan tahanan kasus narkotika,” terang Nugraha.

Pihak lapas juga menemukan jejak komunikasi antara narapidana T dan pihak luar melalui aplikasi ojek online yang digunakan untuk mengatur pengiriman barang haram tersebut. Diduga, T menggunakan handphone selundupan di dalam sel.

“Razia rutin sebenarnya kami lakukan dua kali seminggu. Namun tetap ada upaya penyelundupan alat komunikasi yang lolos,” tambah Nugraha.

Menindaklanjuti kasus ini, pihak Lapas Pontianak telah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut dan menyerahkan seluruh barang bukti kepada pihak kepolisian.

KBO Satres Narkoba Polres Kubu Raya, Iptu Raimond, membenarkan kejadian tersebut.
“Percobaan penyelundupan sabu-sabu berhasil digagalkan. Kami sudah menerima barang bukti dan masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Barang bukti sementara diamankan oleh tim keamanan Lapas. Kami akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak ojek online maupun jaringan lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, narapidana berinisial T kini dijatuhi sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, berupa hukuman sel isolasi selama dua kali enam hari dan pencabutan hak-hak tertentu.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini