Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Hamsir, Pelaku Kejahatan Terhadap Anak di Bengkayang

Editor: Admin author photo

 

JPU Tuntut Hamsir 18 Tahun Penjara dan Denda Rp.1 Miliar.SUARAPONTIANAK/SK
Bengkayang (Suara Pontianak) – Kasus tindak pidana perlindungan anak yang melibatkan terdakwa Hamsir Bin Ridwan memasuki babak penting dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkayang, Selasa (14/10/2025). Dalam sidang tersebut, Kejaksaan Negeri Bengkayang membacakan Surat Tuntutan terhadap terdakwa dengan tuntutan hukuman berat.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Lanora Siregar, S.H., M.H. sebagai Ketua, didampingi Rizky Kurnia, S.H. dan Rachel Geraldine, S.H. sebagai Hakim Anggota. Persidangan digelar secara tertutup untuk umum, sesuai dengan ketentuan hukum dalam perkara perlindungan anak.

Dalam pembacaan tuntutan, Penuntut Umum Wahyu Aji Pratama, S.H. menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 81 ayat (5) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan hasil pembuktian selama persidangan, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa, berupa: Pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun, serta Denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 (enam) bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Selain itu, jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini dirampas untuk dimusnahkan.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap surat tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh terdakwa dan penasihat hukumnya pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir. Ia menegaskan komitmen kejaksaan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Kami akan terus memantau proses ini sampai putusan akhir. Negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” tegas Arifin Arsyad.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama penegak hukum, dan setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan ditindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini