Pontianak (Suara Pontianak) – Aksi dua pria berinisial ZA dan A yang nekat mengedarkan uang palsu di Kota Pontianak akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Keduanya diamankan jajaran Polsek Pontianak Selatan setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah warung makan.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan seorang pedagang warung makan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan, yang curiga dengan uang pembayaran dari pelanggannya pada 24 September 2025.
“Pelaku datang membeli makanan dan membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Pemilik warung merasa janggal karena tekstur uang terlihat berbeda, sehingga langsung melapor ke Polsek Pontianak Selatan,” jelas AKP Inayatun dalam konferensi pers di Mapolsek Pontianak Selatan, Jumat (10/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Pontianak Selatan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pertama, ZA. Dari tangan ZA, petugas menemukan uang palsu senilai Rp250 ribu.
“Dari hasil interogasi, ZA mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang berinisial A. Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan A yang juga kedapatan menyimpan uang palsu,” terang AKP Inayatun.
Dari hasil pemeriksaan terhadap A, polisi kembali menemukan uang palsu senilai Rp200 ribu. A mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dan tidak terlibat dalam jaringan uang palsu lain yang sedang ditangani Polresta Pontianak.
“Menurut pengakuan A, ia membeli uang palsu itu dari seseorang di kawasan Jalan Tanjung Hilir Pontianak dengan harga Rp8 ribu per lembar. Uang tersebut kemudian diedarkan kembali dengan melibatkan ZA,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.
AKP Inayatun juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.
“Ciri-ciri uang palsu bisa dikenali dari tekstur kertas, warna, serta tidak adanya efek optik seperti yang terdapat pada uang asli. Laporkan segera jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.[SK]