Bejat! Oknum Kepala Dusun di Bengkayang Cabuli Anak di Bawah Umur Selama 3 Tahun, Kini Ditahan Polisi

Editor: Admin author photo

Ilustrasi Pencabulan.SUARAPONTIANAK/SK
Bengkayang (Suara Pontianak) – Kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah Kabupaten Bengkayang. Seorang oknum Kepala Dusun di Kecamatan Siding berinisial FS ditangkap pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 17 tahun berinisial Bunga (nama samaran).

Perbuatan bejat itu rupanya telah dilakukan berulang kali sejak korban masih berusia 14 tahun dan duduk di kelas VII SMP. Hingga kini, korban mengaku telah menjadi korban pelaku sebanyak delapan kali, dengan disertai ancaman agar tidak melapor.

Kasus ini mencuat setelah ayah korban, MI (37), warga Sungkung, Kecamatan Siding, melaporkan FS ke Polres Bengkayang pada 22 September 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Polisi LP/B/61/IX/2025/SPKT/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALBAR.

Dalam laporan yang diterima pukul 16.05 WIB, MI mengungkapkan bahwa anaknya awalnya mengaku usai ditanya soal keretakan rumah tangga FS. Saat itu, istri pelaku, TA, kabur dari rumah karena cemburu terhadap postingan suaminya. Dari situ, terbongkarlah fakta mengejutkan: anaknya ternyata menjadi korban kekerasan seksual FS sejak tiga tahun lalu.

“Anak saya akhirnya mengaku kalau sudah beberapa kali dipaksa oleh FS. Dia diancam akan dikeluarkan dari sekolah kalau menolak,” ungkap MI dengan nada sedih.

Menurut pengakuan korban, selain ancaman, pelaku juga kerap melakukan kekerasan fisik, seperti menjewer telinganya ketika menolak memenuhi nafsu bejat pelaku.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dan menahan pelaku di rumah tahanan Polres Bengkayang.

“Perkara sudah ditindaklanjuti dan pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Bengkayang. Dalam waktu dekat kami akan menggelar konferensi pers,” ujar AKP Anuar, Selasa (7/10/2025) malam.

Ia menegaskan, penyidik berkomitmen mengusut kasus ini secara transparan dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

“Kami akan ungkap fakta sebenar-benarnya demi keadilan dan perlindungan anak. Masyarakat kami imbau agar tidak takut melapor bila terjadi hal serupa,” tambahnya.

Sementara itu, korban Bunga dengan suara terbata-bata mengaku masih trauma dengan kejadian tersebut dan berharap agar pelaku dijatuhi hukuman berat.

“Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Saya malu, warga kampung juga sudah tahu apa yang terjadi,” ujar Bunga sambil menitikkan air mata.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dan aparat desa dalam mengawasi serta melindungi anak-anak dari predator seksual, terlebih ketika pelaku justru berasal dari kalangan aparat desa yang seharusnya memberi teladan.

Polres Bengkayang memastikan penyidikan terus berjalan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini