Pontianak (Suara Pontianak) – Aksi penyelundupan kendaraan mewah kembali digagalkan oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar). Dua unit mobil bernilai tinggi, yakni Toyota Land Cruiser hitam dan Mercedes Benz S400, berhasil diamankan saat berusaha masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Sambas, Kalimantan Barat.Salah satu mobil mewah Mercedes Benz S400 yang disita oleh Bea Cukai Kalbagbar pada Kamis (15/10/2025).SUARAPONTIANAK/SK
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalbagbar, Muhamad Lukman, mengatakan pengungkapan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam bersama sejumlah instansi terkait.
“Untuk penyelundupan mobil sudah kita lakukan penyelidikan lebih dalam bersama stakeholder lainnya. Ini memerlukan waktu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Lukman menjelaskan, modus penyelundupan yang digunakan para pelaku umumnya melalui jalur tidak resmi di kawasan perbatasan, atau dikenal sebagai jalur tikus. Jalur ini sering dimanfaatkan karena minim pengawasan dan berada di titik-titik terpencil.
“Rata-rata modus yang dilakukan adalah penyelundupan melalui perbatasan di luar jalur resmi. Di Kalbar memang ada jalur-jalur tikus yang digunakan pada jam-jam tertentu di luar waktu pengawasan rutin,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lukman mengungkapkan hingga kini pihaknya telah menyelesaikan proses hukum terhadap lima pelaku penyelundupan, termasuk dalam kasus mobil mewah ini. Namun, masih ada beberapa kasus lain yang sedang dikembangkan untuk menelusuri aktor utama di balik jaringan penyelundupan tersebut.
“Sebagian yang belum terungkap itu karena masih dalam proses penyelidikan. Saat penangkapan biasanya yang tertangkap hanya para sopir, bukan pelaku utama. Untuk mengungkap jaringannya kami perlu waktu dan perencanaan matang,” tuturnya.
Selain membongkar kasus penyelundupan mobil, Bea Cukai Kalbagbar juga memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp89,5 juta.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, disaksikan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
“Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat serta industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal,” pungkas Lukman.[SK]