Baru 5 Hari Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi di Pontianak

Editor: Admin author photo

AS residivis dan merupakan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor yang baru saja keluar dari penjara kurang dari satu minggu dan kembali diamankan atas kasus yang sama.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (30) kembali berurusan dengan hukum hanya lima hari setelah bebas dari penjara. Ia ditangkap oleh Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat di kawasan Tanjung Hilir, Gang Angket, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin (13/10/2025).

AS diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam milik warga Pontianak Selatan. Aksinya terungkap setelah korban melapor ke polisi karena mendapati kendaraannya hilang di halaman rumah temannya di Gang Wonodadi 1, Jalan Wono Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.

Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Trisatrio, menjelaskan bahwa laporan kehilangan diterima pada Senin pagi. Setelah dilakukan penyelidikan cepat, tim berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Korban meninggalkan motornya di halaman rumah temannya saat beristirahat, dan baru mengetahui kendaraannya hilang sekitar pukul 06.45 WIB keesokan harinya,” ujar IPDA Trisatrio, Selasa (14/10/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera turun ke lokasi untuk melakukan pengumpulan informasi.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan memperoleh informasi bahwa AS berada di kawasan Tanjung Hilir. Kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” jelasnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AS merupakan residivis kasus serupa yang baru lima hari bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).

“Pelaku mengaku baru lima hari keluar dari penjara atas kasus curanmor yang sama,” tambah IPDA Trisatrio.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Sementara itu, pelaku AS dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama di area terbuka atau tanpa pengawasan, guna mencegah tindak kejahatan serupa terulang.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini