Atasi Kemacetan dan Kecelakaan, Pemkot Pontianak Siap Revisi Aturan Jam Operasional Truk Berat

Editor: Admin author photo

 

Heri Mustamin, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Kota Pontianak berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 tentang jam operasional kendaraan angkutan berat. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan meningkatnya volume kendaraan dan kebutuhan distribusi logistik, terutama barang pokok dan kebutuhan masyarakat di wilayah Pontianak dan sekitarnya.

Rencana revisi tersebut mendapat dukungan dari Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Heri Mustamin, yang menilai kebijakan ini mendesak untuk dilakukan mengingat kondisi jalan di Kota Pontianak yang belum memadai menampung kendaraan besar seperti tronton dan trailer.

“Jalan kita ini belum begitu memadai. Kalau di jam-jam macet kendaraan besar seperti tronton dan trailer masih beroperasi, tentu sangat berisiko. Bahkan, kecelakaan lalu lintas di Pontianak sudah cukup banyak dan memakan korban,” ujarnya.

Menurut Heri, pengaturan jam operasional kendaraan berat bukan hal baru karena kebijakan serupa juga telah diterapkan di banyak kota besar lain di Indonesia. Ia berharap revisi Perwa ini tidak hanya sebatas aturan di atas kertas, tetapi juga disertai pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.

“Jangan sampai aturan sudah dibuat, tapi masyarakat sendiri yang melanggarnya. Maka perlu pengawasan yang benar-benar ketat,” tegasnya.

Selain itu, Heri mendorong adanya koordinasi lintas pihak, termasuk antara Pemkot Pontianak, Pemprov Kalbar, kepolisian, dan Organda, agar kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan berat dapat berjalan efektif dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Pemerintah harus duduk bersama dengan semua pihak, termasuk Organda, untuk mencari solusi terbaik. Kita tidak ingin kecelakaan-kecelakaan miris seperti yang sering terjadi belakangan ini terus berulang,” tambahnya.

Lebih jauh, Heri juga menyoroti terbatasnya pembangunan infrastruktur jalan akibat adanya pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang mencapai 30–50 persen. Kondisi ini dinilai berpotensi memperlambat pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur transportasi di Kalimantan Barat.

“Pemotongan anggaran ini pasti berdampak terhadap pengembangan infrastruktur jalan. Karena itu, pemerintah daerah perlu berinovasi dan memperkuat koordinasi, pengawasan, serta penegakan hukum agar keselamatan di jalan tetap terjaga,” pungkasnya.

Ia berharap revisi Perwa tersebut dapat segera dilakukan oleh Wali Kota Pontianak sebagai langkah awal perbaikan tata kelola transportasi menuju kota yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini