Tak Bawa Hasil Swab Masuk Melawi, Sejumlah Kendaraan Penumpang di Paksa Putar Balik

Editor: Editor : Dina Prihatini Wardoyo author photo

Posko Satgas terpadu pengawasan perbatasan penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi yang terletak di Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing  dijaga ketat petugas selama 24 jam.
SUARAKALBAR.CO.ID/Dea

Melawi
(Suara Kalbar) - Posko Satgas terpadu pengawasan perbatasan penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi yang terletak di Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing  dijaga ketat petugas selama 24 jam.

Sejak beroperasi pada 6 Mei 2021 lalu, tim Satgas COVID-19 tak main main dalam melakukan pengecekan setiap kendaraan yang ingin keluar dan masuk ke Kabupaten Melawi.

Terbukti, sejumlah kendaraan terpaksa disuruh putar balik oleh petugas ke daerah asalnya, lantaran sopir maupun penumpangnya tidak bisa menunjukan surat keterangan hasil terbaru swab / antigennya.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Melawi dalam menekan kasus penyebaran virus Covid -19 yang masih tinggi terjadi.

"Untuk kriteria kendaraan atau orang yang diperbolehkan masuk atau melintasi kabupaten Melawi sudah dibahas oleh Tim Satgas COVID-19," ungkap Kepala BPBD Kabupaten Melawi, Gusti Syafarudin kepada Suara Kalbar.co.id.

Ia menjelaskan  kriteria kendaraan yang boleh masuk ke Melawi mengacu pada pasal 2 Permenhub RI Nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa  Idul fitri tahun 1442 H, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Adapun kendaraan yang boleh masuk seperti ambulan, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil sembako / barang, kendaraan pengakut obat obatan medis 

'Dan beberapa kendaraan lainya yang diatur dalam Permenhub 13 tahun 2021 tersebut" jelasnya.

Syafar juga menuturkan bahwa pos pengawasan yang terletak di Desa Batu Nanta beroperasi penuh selama 24 jam, yang terdiri tim gabungan dari TNI, POLRI, BPBD, Dinas Kesehatan, Pol PP, Tagana, PMI,  Dinas Perhubungan, relawan dan pihak kecamatan setempat.

Pos Satgas Terpadu pengawasan perbatasan penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi  akan beroperasi hingga 17 Mei 2021.

"Tim yang bertugas atau piket dibagi menjadi tiga dan mereka stanby penuh 24 jam. Setiap pelintas dicatat oleh petugas. Baik itu identitas pengendaranya hingga nomor plat kendaraan," bebernya.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Melawi, Adang Wahyudi membenarkan bahwa tidak sedikit kendaraan penumpang yang terpaksa harus putar balik, lantaran tidak memenuhi persyaratan atau kriteria yang telah diatur oleh Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Melawi.

"Lumayan juga kendaraan yang putar balik. Karena tidak bisa menunjukan surat hasil Swab /antigen," ungkap Adang.

Sementara itu, Wakil Bupati Melawi, Kluisen saat membuka secara resmi Posko pengawasan Check Point berpesan kepada seluruh petugas yang berjaga agar tetap selalu menjaga kesehatan dirinya.

"Jangan lupa petugas lengkapi diri dengan APD saat bertugas dilapangan. Baik masker dan lainnya," pesan Kluisen.

Selain itu juga, Kluisen mengingatkan kepada seluruh  petugas agar  bertindak dengan penuh humanis dan sopan kepada setiap warga pelintas jalan saat dilakukan pemeriksaan.

"Inti kita buat posko inikan, sebagai upaya bersama dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Melawi. Masyarakat juga harus kooperatif, demi kebaikan kita semua," pungkasnya.


Penulis : Dea Kusumah Wardhana

Share:
Komentar

Berita Terkini