Kedua pelaku diamankan polisi.[SK] |
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian online di wilayah tersebut.
“Dari informasi yang diterima, anggota melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada praktik judi online yang dilakukan oleh MAB dan IL,” ujar Rahmad, Jumat (1/11/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone yang digunakan para pelaku untuk mengakses situs judi togel online, serta sejumlah uang tunai dalam pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp100 ribu. Total uang yang diamankan berjumlah ratusan ribu rupiah, yang diduga merupakan hasil taruhan dari aktivitas perjudian tersebut.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini. Proses hukum terhadap keduanya akan diteruskan sebagai bagian dari upaya memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono juga mengimbau masyarakat Sambas agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun offline. Ia mengingatkan bahwa perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian, karena dampaknya sangat merugikan dan melanggar hukum,” tutup Rahmad.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sambas dalam memberantas tindak kriminal, termasuk perjudian yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat.[SK]